Connect with us

HEADLINE

Sengketa Sertifikat vs Kuitansi Lahan di Albasia, Satpol PP Banjar Tak Jadi Bongkar

Diterbitkan

pada

Proses rencana pembongkaran lahan di rumah Ngudiyo yang akan dilakukan Satpol PP Banjar. Foto : rendy

MARTAPURA, Pemerintah Kabupaten Banjar kerahkan puluhan anggota Satpol PP untuk melakukan eksekusi terhadap rumah Ngudiyo (67), di Jalan Albasia Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kamis (5/12).

Eksekusi dipimpin Kasi Operasi dan Pengendalian Wahyudi, didampingi seorang anggota langsung menuju ke rumah Ngudiyo, sementara personel Satpol PP lainnya menanti di sekitar rumah Ngudiyo.

“Kedatangan kami ke sini untuk melaksanakan tugas yaitu melakukan pembongkaran, karena didasari atas surat sebelumnya yang diberikan kepada pak Ngudiyo, untuk acara hari ini surat tugas dari pimpinan,” ujar Ngudiyo.

Beberapa waktu kemudian, Kepala Satpol PP Banjar HM Ali Hanafiah yang datang ke lokasi karena debat argumen bawahannya dengan advokat Ngudiyo tak kunjung tuntas. Serentak Satpol PP dan keluarga Ngudiyo yang didampingi kuasa hukum terlibat adu argument, namun tak mencapai titik temu.

Ali Hanafiah menegaskan pihaknya hanya menjalankan perintah Bupati Banjar. Dinyatakannya, selama ini persoalan tersebut telah lama dan sering dibahas termasuk dengan Ngudiyo.

“Lahan ini milik Pemkab Banjar, ada legalitas sertifikatnya. Ini masalah lama dan pak Ngudiyo sudah beberapa kali diajak musyawarah dan telah pula beberapa kali diberitahukan untuk membongkar rumah ini. Hari ini adalah batas waktunya dan kami harus melakukan pembongkaran,” tegas Ali.

Ia mengatakan Pemkab Banjar juga telah beritikad baik terhadap Ngudiyo yakni dengan menyediakan tempat tinggal sementara yakni di rumah dinas dokter yang berada di belakang Polres Banjar.

“Kami tegaskan, hari ini kami tetap akan melakukan pembongkaran. Gugatan silakan berjalan. Jika misalnya nanti Pemkab Banjar kalah, kami (Pemkab) akan membayar ganti ruginya,” tegas Ali.

Sementara itu, Ngudiyo didampingi kuasa hukum Samsul Bahri cs yang membantu mengadvokasi mengatakan, sesuai ketentuan hukum, tidak boleh Satpol PP atau pihak manapun untuk menyentuh rumah Ngudiyo. Gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, pada 15 November 2019 lalu, telah terdaftar (register) dalam perkara perdata di PN Martapura dengan nomor 35/pdt.g/2019/pn.mtp.

“Lahan ini sekarang statusnya masih dalam sengketa dan telah terdaftar dalam perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri Martapura. Kalau ada yang berani menyentuh silakan, tapi akan kena pasal 406 JUHP tentang pengrusakan, apalagi kalau melakukan pembongkaran,” tegasnya.

Masih menurut Samsul, sertifikat kepemilikan tanah yang dikuasai Pemkab Banjar di atas lahan Ngudiyo lemah. Hal itu dengan dibuktikan dengan legalitas kepemilikan lahan yang dimiliki Pemkab Banjar jauh lebih muda yakni tahun 2004. Sedangkan bukti penguasaan lahan pak Ngudiyo tahun 1980, tepatnya tertanggal 27 Agustus. Walaupun diakuinya legaliltas kepemilikan lahan yang dimiliki Ngudiyo hanya berupa kuitansi pembelian, sedangkan Pemkab Banjar berupa sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Meski begitu tak serta-merta legalitas Pemkab mengalahkan atau menggugurkan legalitas yang dipegang Ngudiyo. Karena kuitansi juga merupakan bukti transaksi jual beli. Apalagi faktanya pada tahun 1981 Bupati Banjar kala itu juga menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) atas tambahan bangunan rumah yang dilakukan Pak Ngudiyo. Itu juga fakta pengakuan pemerintah daerah,” jelasnya.

Samsul berharap pihak Pemkab bersabar karena lahan tersebut saat ini masih dalam status sengketa. Tidak boleh ada pihak manapun yang boleh menyentuh barang yang ada di kediaman Ngudiyo. Walaupun Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Wahyudi menegaskan persoalan tersebut telah lama dibahas, termasuk dengan Ngudiyo.

Sementara itu anggota keluarga Ngudiyo yang dihuni 13 jiwa dengan 3 kepala keluarga (KK) nampak emosi dan melontarkan ucapan-ucapan bernada panas.

“Kalian kami sumpahi tujuh turunan kalau sampai berani membongkar rumah kami,” pekik beberapa anggota keluarga Ngudiyo.
Eniyati, istri Ngudiyo nampak berteriak-teriak histeris sehingga keadaan makin tegang. Beberapa personel Satpol PP pun mulai merangsek mendekati rumah Ngudiyo. Beberapa anggota keluarga Ngudiyo, laki-laki dan perempuan dewasa spontan menghalangi. Selain adu mulut bernada tinggi, juga terjadi dorong-dorongan. Melihat kondisi yang mulai tak terkendali itu, Ngudiyo yang sejak awal berdiri di samping kanan depan rumahnya, mengangkat kedua tangannya.

“Sudah, sudah. Tolong, tolong jangan ribut. Ayo, sudah, sudah lah,” ucapnya dengan wajah tegang. (rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->