Connect with us

HEADLINE

Selama Pandemi, Kampanye Paslon Pilkada Kalsel Dapat Melalui Media Sosial

Diterbitkan

pada

KPU Provinsi Kalsel menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Kampanye, Pemungutan dan Penghitungan Suara, Jumat (18/9/2020) sore

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pelaksanaan kampanye pasangan calon (Paslon) di Pilkada Kalsel dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi di media sosial. Hal ini terkait belum berakhirnya pandemi Covid-19.

Komisioner KPU Provinsi Kalsel Divisi Sosialisasi, Edy Ariansyah mengatakannya usai Sosialisasi Pelaksanaan Kampanye, Pemungutan dan Penghitungan Suara di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Jumat (18/9/2020) sore.

“Paslon masih diperkenankan untuk menggunakan media daring. Memang dimasa pandemi ini, pemanfaatan teknologi informatika sangat diperlukan,” kata Edy Ariansyah.

Namun ia tidak menampik, tak semua wilayah di Kalsel dapat terjangkau melalui media daring (dalam jaringan). Sebagai solusi, kampanye melalui tatap muka menjadi satu-satunya pilihan jika kampanye dilakukan di daerah-daerah yang sulit dijangkau jaringan telekomunikasi.

“Kampanye tatap muka dan terbatas inilah yang menjadi sarana di wilayah-wilayah yang tidak bisa diakses teknologi informatika,” tambah Edy.

Di samping itu, beredar wacana pembatasan akun media sosial sebagai sarana kampanye. Namun, Edy menerangkan, wacana ini tengah digodok menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19.

“Apakah bisa dilakukan pembatasan atau tidak. Harapan publik, agar tidak ada pembatasan di media sosial maupun media daring. Karena, tidak semua wilayah itu bisa dijangkau dengan tatap muka karena kondisi pandemi, makanya solusinya adalah melalui media daring,” terang Edy.

Nantinya, usai penetapan bapaslon pada 23 September 2020 mendatang, tim kampanye Paslon diminta untuk mendaftarkan akun media sosial.

Sehingga, tim penegakan dan pengawasan dengan mudah dapat mengawasi dan mengontrol akun media sosial itu.

Selain kampanye melalui daring dan tatap muka, kampanye rapat umum juga masih dibolehkan. Hanya saja, jumlah peserta yang mengikutinya pun dibatasi, maksimal hanya 100 orang.

“Kampanye dengan pertemuan terbatas masih dibolehkan. Jumlah peserta yang terlibat yakni tidak boleh lebih dari 50 orang,” imbuh mantan Ketua KPU Provinsi Kalsel ini.

Tak hanya oleh Paslon, KPU Provinsi Kalsel juga memberikan fasilitas kampanye. Seperti kampanye melalui media massa, alat peraga kampanye (APK), penyebaran kampanye serta debat publik.

“Paslon memiliki kesempatan untuk melakukan penambahan APK atau metode kampanye lainnya,” tandas Edy.

Sementara itu, balon Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor mengatakan, sarana kampanye melalui media sosial karena situasi pandemi Covid-19. “Tentunya harus digunakan secara arif dan bijaksana,” singkat Sahbirin.

Senada, balon Wakil Gubernur H.Difriadi Darjat mengatakan, kampanye melalui media sosial harus dapat dioptimalkan.

“Tinggal seberapa banyak dan kuatnya kita dan menyampaikan informasi ini kepada masyarakat, supaya masyarakat dapat melek informasi,” pungkas Difriadi. (Kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->