Hukum
Satlantas Polres Banjarbaru Akan Terapkan Larangan Pelajar SMP Gunakan Motor
BANJARBARU, Menekan tingginya angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, Satlantas Polres Banjarbaru akan mulai menerapkan larangan terhadap para pelajar SMP menggunakan motor saat bersekolah.
Hal ini dipastikan Kasat Lantas Polres Banjarbaru, AKP Gustaf Adolf, setelah melalui pembahasan dalam rapat forum lalu lintas bersama sejumlah stakeholder. “Saya sudah sampaikan didalam forum tersebut, untuk minta aturan dimana anak SMP dilarang membawa motor. Secepatnya, kita akan terapkan,” katanya saat dijumpai di Mapolres Banjarbaru, Selasa (20/8).
Kasat Lantas menerangkan larangan berkendara ini akan diberlakukan segera usai anggota Satlantas menggelar sosialisasi ke seluruh SMP di kota Banjarbaru. Dirinya mengatakan, upaya ini dilakukan guna meminimalisir jatuhnya korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang melibatkan pelajar.
“Apapun alasannya, siswa-siswi tidak boleh membawa sepeda motor ke sekolah. Kita akan berikan peringatan dulu untuk sementara, jika masih ngeyel kita lakukan penilangan. Disarankan untuk naik kendaraan umum. Kalau lebih aman lagi, bisa diantar orang tua,” lugasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, Muhammad Aswan, mengatakan pihaknya sangat mendukung program tersebut. Apalagi menurutnya, pelajar merupakan masa depan bangsa yang harus dijaga.
Diaukui Aswan, aturan ini memang telah lama menjadi dilema di sektor pendidikan. Sebab, bus maupun angkutan pelajar selama ini masih kekurangan armada sehingga tidak bisa mengakomodir seluruh pelajar SMP di Banjarbaru. Ditambah lagi, kondisi para pelajar yang diantar jemput keluarga tidak selalu bisa memecah permasalahan ini.
“Itu mengapa kami terkesan membiarkan para pelajar untuk menggunakan sepeda motor untuk ke sekolah. Tapi jika larangan ini sudah diterapakan oleh Satlantas, maka kita tetap akan menyerahkannya untuk ditindak lanjuti,” katanya.
Meski begitu, beberapa SMP telah menandatangi kesepakatan untuk menerapkan aturan kepada siswa-siswi untuk menggunakan sepeda yakni SMPN 1, SMPN 3, SMPN 5 dan SMPN 11. (Rico)
Editor : Chell
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPemkab Banjar Rekonstruksi Jalan Penghubung Desa Labuan Tabu, Lok Tangga dan Sungai Besar
-
Bisnis2 hari yang laluBank Kalsel Resmi Menjadi Bank Devisa
-
Hukum3 hari yang laluRevisi UU Polri 2026 Ancam Supremasi Sipil
-
Bisnis2 hari yang laluBank Kalsel Mulai Operasional Bank Devisa, Layani Transaksi Internasional
-
HEADLINE1 hari yang laluSiti Nur Adlina dari MA Hidayatullah Martapura, Terpilih Anggota Paskibraka Nasional 2026 Wakili Kalsel
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluBupati HSU Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Surplus Rp180,46 M


