Hukum
Sah, Kini Pengikut Kaharingan Bisa Cantumkan Kolom Agama di KTP!
Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan angin segar kepada warga Penghayat Kepercayaan. Mulai saat ini, para Penghayat Kepercayaan diakui dan bisa ditulis di kolom agama yang terdapat di KTP. Termasuk pengikut Kaharingan yang ada di Kalimantan.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” putus Ketua MK Arief Hidayat, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11).
Arief berpendapat pasal 61 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 UU Administrasi bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut juga dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menurut Arief gugatan para pemohon yang terdiri dari para penganut penghayat kepercayaan memiliki landasan hukum.
“Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka kata ‘agama’ sebagaimana dimuat dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk ‘kepercayaan’,” ucapnya.
Gugatan ini diajukan oleh Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dkk. Gugatan ini dilakukan agar para penghayat kepercayaan bisa menulis kepercayaannya di kolom KTP.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkum HAM Yasonna Laoly menyetujui bila Penghayat Kepercayaan tertulis dalam kolom agama di KTP. Namun, keduanya meminta pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dijadikan dasar legitimasi kebijakan itu.
Hampir di seluruh wilayah Indonesia telah ada agama-agama atau kepercayaan asli seperti Sunda Wiwitan yang dipeluk oleh masyarakat Sunda dan di Kanekes, di Lebak Banten, Sunda Wiwitan aliran madrais juga dikenal sebagai agama Cigugur atau/dan ada beberapa penamaan lain di Cigugur.
Selain itu juga ditemui Kejawen di Jawa Tengah dan Jawa Timur, agama Parmalim, agama Asli Batak, agama Kaharingan di Kalimantan, kepercayaan Tonaas Walian di Minahasa Sulawesi Utara, Tolotang di Sulawesi Selatan, Wetu Telu di Lombok, Naurus di Pulau Seram di Provinsi Maluku, dan lain-lain. (det/inl)
-
HEADLINE1 hari yang laluTHR ASN Sudah Cair Rp3,12 Triliun, Target Rampung Pekan Depan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu112 ASN Tempati Posisi Baru, Ini Tiga Kadis yang Ikut Dilantik
-
HEADLINE2 hari yang laluSudah Kaya dan Terkenal, Kenapa “Rakus” Pejabat Tak Ada Obatnya?
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemkab Kapuas Jajaki Kerjasama Program Digital Talent Academy
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluPelabuhan Mekar Putih Diusulkan Masuk Sistem Pelabuhan Nasional
-
Kalimantan Tengah2 hari yang laluPemprov Kalteng Salurkan Seragam Gratis ke 60.000 Pelajar

