Hukum
Sah, Kini Pengikut Kaharingan Bisa Cantumkan Kolom Agama di KTP!
Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan angin segar kepada warga Penghayat Kepercayaan. Mulai saat ini, para Penghayat Kepercayaan diakui dan bisa ditulis di kolom agama yang terdapat di KTP. Termasuk pengikut Kaharingan yang ada di Kalimantan.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” putus Ketua MK Arief Hidayat, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11).
Arief berpendapat pasal 61 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 UU Administrasi bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut juga dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menurut Arief gugatan para pemohon yang terdiri dari para penganut penghayat kepercayaan memiliki landasan hukum.
“Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka kata ‘agama’ sebagaimana dimuat dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk ‘kepercayaan’,” ucapnya.
Gugatan ini diajukan oleh Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dkk. Gugatan ini dilakukan agar para penghayat kepercayaan bisa menulis kepercayaannya di kolom KTP.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkum HAM Yasonna Laoly menyetujui bila Penghayat Kepercayaan tertulis dalam kolom agama di KTP. Namun, keduanya meminta pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dijadikan dasar legitimasi kebijakan itu.
Hampir di seluruh wilayah Indonesia telah ada agama-agama atau kepercayaan asli seperti Sunda Wiwitan yang dipeluk oleh masyarakat Sunda dan di Kanekes, di Lebak Banten, Sunda Wiwitan aliran madrais juga dikenal sebagai agama Cigugur atau/dan ada beberapa penamaan lain di Cigugur.
Selain itu juga ditemui Kejawen di Jawa Tengah dan Jawa Timur, agama Parmalim, agama Asli Batak, agama Kaharingan di Kalimantan, kepercayaan Tonaas Walian di Minahasa Sulawesi Utara, Tolotang di Sulawesi Selatan, Wetu Telu di Lombok, Naurus di Pulau Seram di Provinsi Maluku, dan lain-lain. (det/inl)
-
HEADLINE1 hari yang laluNobar Film “Pesta Babi” : Perjuangan Masyarakat Papua Melawan Biodiesel
-
Kalimantan Selatan3 hari yang laluGubernur Muhidin Lepas Keberangkatan Kloter Pertama Embarkasi Banjarmasin
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluBupati HSU Pimpin Gerakan Indonesia Asri di Kawasan GOR Pangeran Suryanata
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluLomba Balogo dan Badaku di Lapangan Pahlawan Amuntai
-
HEADLINE1 hari yang laluJerit Hati Anak Papua dari Banua: Hutan Kami Dibabat, Kolonialisme Berbaju Regulasi
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluSaidi Mansyur Lepas Keberangkatan 360 Calon Haji Asal Kabupaten Banjar






