Connect with us

Hukum

Saat Atmosfer Sidang SILO Dibawa ke Gerilya Opini Jalanan

Diterbitkan

pada

Berbagai aksi yang dilakukan bertepatan dengan digelarnya sidang SILO di PTUN Banjarmasin. Foto : rico/ammar

BANJARMASIN, Ada yang menarik dari kasus pencabutan IUP (Izin Usaha Pertambangan) SILO Group yang saat ini masih pembahasan persidangan di PTUN Banjarmasin. Tapi bukan di dalam ruang sidang yang mestinya menjadi medan adu argumen antara pengacara Pemprov Kalsel melawan kuasa hukum SILO Group, justru meluber hingga ke jalanan. Beberapa organ, melakukan kegiatan secara terpisah yang sama-sama menyerukan penolakan terhadap tambang di Pulau Laut.

Hal ini menjadikan sebuah asumsi, seakan Pemprov Kalsel selaku pihak yang menerbitkan tiga SK pencabutan IUP terhadap tiga perusahaan SILO Group, yakni PT Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Tanjung Coal dan PT Sebuku Batubai Coal, memerlukan dukungan masyarakat untuk melawan pihak penggugat melalui opini publik. Setelah pada babak pertama terbitnya putusan sela PTUN Banjarmasin yang meminta Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menunda pemberlakuan tiga SK pencabutan IUP Sebuku Group dalam sidang Kamis (19/4) lalu.

Kenyataannya, bertepatan dengan sidang di PTUN Banjarmasin hari ini, juga ada tiga unjuk rasa yang dilakukan di tiga tempat terpisah. Pertama, adalah aksi simpatik para perempuan cantik berkaos hitam dan merah sambil membawa bunga mawar kumpul di beberapa titik jalan di Banjarmasin dan Banjarbaru. Mereka yang menamakan masyarakat peduli lingkungan itu, menggelar aksi simpatik menolak pertambangan di Pulau Laut bertagar #savepulau.

Kedua, aksi dari puluhan massa yang mendatangi kantor DPRD Kalimantan Selatan sekitar pukul 10.30 Wita, untuk segera merealisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Zona Bebas Tambang di Pulau Laut Kotabaru. Koordinator aksi, Hassan, mengatakan DPRD seharusnya mendengarkan dan memfasilitasi aspirasi rakyat.

“Agar bisa mempengaruhi keputusan gugatan yang diajukan PT SILO. Secepatnyalah perda itu disahkan dan direalisasikan, agar bisa mempengaruhi keputusan tentang gugatan PT SILO,” kata Hassan.

Tapi sayangnya, anggota DPRD Kalsel tak ada satu pun yang menemui aksi pendemo. Mayoritas legislator sedang kunjungan kerja ke luar daerah. Akhirnya massa pendemo tersebut hanya bisa ditemui oleh Kabag Tata Usaha Sekretariat DPRD Kalsel Riduansyah.

Dan ketiga, adalah aksi massa di PTUN Banjarmasin yang menjadi lokasi persidangan kasus ini. Mereka datang untuk memberikan dukungan kepada pihak gubernur Kalsel selaku tergugat di PTUN Banjarmasin. Mereka meminta kepada majelis hakim agar sebelum memutuskan perkara gugatan, harus mempertimbangkan aspirasi warga yang menolak tambang di Pulau Laut. “Penutupan izin tambang di Pulau Laut sudah tepat. Kami akan dukung Pemprov Kalsel sampai aktivitas pertambangan di Pulau Laut dibersihkan,” tegas Hardiyandi, selaku koordinator aksi tersebut.

Terkait demo tersebut, Humas PTUN Banjarmasin, Febby Fazrurrahman yang menemui massa menjanjikan bahwa pihaknya akan menjalankan peradilan dengan transparan. Dia juga meminta kepada massa aksi damai agar proses persidangan sepenuhnya dipercayakan kepada majelis hakim.“Percayakan sepenuhnya ke majelis hakim. Kamia akan bertindak profesional dan akan transparan,” janjinya.

Terkait sejumlah aksi massa yang dilakukan hari ini, Andi Asrun selaku kuasa hukum Pemprov mengatakan pihaknya tidak menggerakkan berbagai aksi yang terjadi hari ini. “Itu semua murni masyarakat yang menyampaikan aspirasinya atas penolakan tambang di Tanah Laut,” jelasnya kepada Kanalkalimantan.com.

Terus Melawan

Putusan sela PTUN Banjarmasin yang meminta Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menunda pemberlakuan tiga SK pencabutan IUP Sebuku Group dalam sidang Kamis (19/4), memang tak membuat pemprov menyerah. Malam usai sidang digelar, Sekdaprov Kalsel Abdul Haris Makkie, kuasa hukum Pemprov Andi Muhammad Nasrun bersama Kepala Biro Hukum Pemprov Ahmad Fedayeen, langsung menggelar konferensi pers pada pukul 23.00 Wita di Hotel Golden Tulip, Banjarmasin.

Haris Makkie menegaskan, pemprov tegas melawan secara hukum putusan tersebut. Dia mengatakan, Pemprov Kalsel akan mengajukan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat dasar hukum pencabutan tiga izin tersebut. “Soal detailnya seperti apa tindakan selanjutnya, kita tunggu salinan putusan yang akan diserahkan kepada Pemprov Kalsel,” kata Haris Makkie ketika itu.

Dia juga mengatakan tidak ada kalah-menang dalam putusan sela PTUN Banjarmasin karena belum ada vonis berkekuatan hukum tetap. Pun demikian dengan Andi M Nasrun yang mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim.

Nasrun menyoal hakim mendasarkan alasan pada bukti yang disampaikan penggugat. Ia protes kenapa hakim tidak mempertimbangkan bukti dari tergugat. ”Seharusnya kalau memang mau mendengarkan kedua belah pihak. Maka bukti kami juga harus dipertimbangkan,” katanya.

Ia menyinggung sikap majelis hakim yang tak pernah mengakomodir keberatan dari tergugat ketika sidang kedua dan ketiga. Nasrun memastikan akan melakukan perlawanan terhadap putusan hakim karena tidak adil.

“Reaksi dari majelis hakim ternyata tak memberikan komentar sedikitpun. Termasuk pada saat sidang yang ketiga juga sama sikap hakim,” kata Nasrun.(ammar/berbagai sumber)

Reporter : Rico, Ammar
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->