Budaya
RUU Permusikan Dianggap Mengekang Kreativitas Musisi
JAKARTA, Para musisi ramai-ramai mengkritik Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan yang diusulkan oleh Komisi X DPR RI. Mereka menilai ada klausul yang rentan menjadi ‘pasal karet’ dalam RUU tersebut. Dianggap pasal karet, karena ia tak memiliki tolak ukur jelas sebagaimana UU ITE. Sudah banyak orang yang dipenjara karenanya.
Aturan karet yang dimaksud adalah Pasal 5. Isinya berisi beberapa larangan bagi para musisi: dari mulai membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga membuat musik provokatif.
Vokalis Efek Rumah Kaca, Cholil Mahmud, adalah salah satu yang mengkritik. Ia menilai jika RUU Permusikan diterapkan maka ia akan mengekang kebebasan berekspresi bukan cuma musisi, tapi setiap orang. Demikian dilansir tirto.co.id.
“Ada di dalam Pasal 5, dan 50 untuk ketentuan pidananya. Mungkin saja lagunya Iwan Fals yang Bongkar, yang semua orang tahu [liriknya] ‘kita harus turun ke jalan, robohkan setan yang berdiri mengangkang’ itu sangat provokatif dan itu memenuhi ketentuan pidana pasal 50. Menurut interpretasi penegak hukum misalnya,” kata Cholil.
Karet karena interpretasi aparat penegak hukum tak selalu sama dengan pembuat lagu, kata Cholil. Padahal, di satu sisi, kreativitas sangat dibutuhkan untuk menciptakan seni.
Bongkar sendiri punya tempat dan arti bagi masyarakat Indonesia. Lagu tersebut jadi semacam catatan sejarah bahwa kita pernah hidup di zaman otoriter yang anti-kritik dan kita tak boleh lagi kembali ke masa-masa seperti itu. “Sesuatu yang empower saat itu justru bisa digunakan untuk meredam kekuatan masyarakat dengan berbagai macam interpretasi penegak hukum,” jelasnya.
Keresahan juga disampaikan Hafez Gumay dari Koalisi Seni Indonesia. Hafez khawatir efek Pasal 5 RUU Permusikan akan serupa dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah menelan banyak korban.
“Itu pasal karet. Jika ada lagu yang memang bisa membuat gerakan sosial seperti Superman Is Dead di reklamasi Teluk Benoa, pasal ini bisa dipelintir dan musisi jadi bisa dipidana,” kata Hafez.
Menurut Hafez, pasal tersebut rentan membuat musisi tidak lagi merasa bebas dan akan melakukan swasensor. “Itu pasal yang multitafsir. Tafsir pembuat lagu dan tafsir penegak hukum, kan, beda. Dan penegak hukum tidak peduli apa pun alasan musisi di pengadilan nanti,” ujarnya.(cel/har/trt)
Editor : Cel
-
Kalimantan Selatan22 jam yang laluCuaca Kalsel Diprakirakan Masih Cerah, Suhu Udara Capai 36 Derajat Celcius
-
HEADLINE2 hari yang lalu22 Penumpang Kapal Virgo Transport 8 Tak Tercatat Manifes
-
HEADLINE1 hari yang laluSanksi Karhutla, Lima Izin Konsesi Perusahaan di Kalteng-Kalsel-Kalbar Dicabut
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemkab Kapuas Luncurkan QRIS Digitalisasi Pembayaran Retribusi
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluDinsos P3AP2KB Banjar Bantu Warga Pemilik Rumah Tak Layak Huni di Gudang Hirang
-
HEADLINE1 hari yang laluPenyelam Basarnas Berupaya Masuk Kapal Virgo, Kompartemen Bawah Paling Sulit dan Berbahaya


