Connect with us

kriminal banjarbaru

Resmi Penghuni Lapas Banjarbaru, Gusti Makmur Lebih Banyak Diam di Tahanan

Diterbitkan

pada

Gusti makmur saat dibawa tim dari Kejari Banjarbaru Foto : rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru mengirim tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur Gusti Makmur ke Lapas Kelas II B Banjarbaru, Selasa (10/3/2020) lalu. Mantan Ketua KPU Banjarmasih tersebut menetap dengan statusnya sebagai tahanan dan akan menghuni sel berlapis baja selama 14 hari ke depan.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Banjarbaru, Anggun Tri Hamzah, mengatakan saat ini Gusti Makmur ditempatkan di blok A atau yang biasa disebut blok Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling). Dijelaskan, bahwa blok ini memang dikhususkan bagi tahanan yang belum divonis.

“Blok Mapenaling ini kapasitas 300 orang, dengan masing-masing selnya bisa dihuni 25 orang. Tersangka GM langsung kita masukan kedalam sel ini saat diantar beberapa hari yang lalu,” katanya saat dijumpai awak media, Sabtu (14/3/2020) siang.

Informasi yang diberikan oleh pihak Lapas, kondisi Gusti Makmur bisa dikatakan sehat. Hal itu merujuk pada pemeriksaan medis yang dilakukaan setibanya Gusti Makmur di Lapas Banjarbaru. Bahkan di dalam sel tahanan, Gusti Makmur juga merupakan sosok yang pendiam.

Hamzah mengatakan tidak ada pengamanan atau perlakukan yang istimewa terhadap tersangka pencabulan anak dibawah umur tersebut. Namun begitu, rupanya banyak tahanan lain yang penasaran seperti apa sosok Gusti Makmur.

“Kasus pencabulan yang dilakukan GM itu kan menghebohkan. Tahanan di sini banyak yang mengetahui kasus ini karena menonton dari tv yang kita sediakan. Nah, saat GM tiba di sini banyak tahanan yang penasaran dengan sosoknya,” ungkapnya.

Hamzah memastikan bahwa kondisi di dalam blok Mapenaling tetap aman dan kondusif. Tidak ada tahanan yang merasa keberatan dengan adanya kehadirian tersangka pencabulan terhadap anak lelaki tersebut.

Pihak Lapas Banjarbaru sendiri tidak mengizinkan pihak keluarga maupun kerabat yang ingin membesuk Gusti Makmur. Alasannya, prosedur keamanan selama proses hukum yang bergulir saat ini. Terkecuali mendapatkan izin dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

Kini, Gusti Makmur harus menetap di Lapas Banjarbaru, sembari menunggu jadwal persidangannya digelar. Dalam kasus yang menghebohkan ini, Gusti Makmur disangkakan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Polres Banjarbaru resmi menahan mantan Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur atas tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, pada Januari lalu. Penahanan Gusti Makmur setelah pihak kepolisian memeriksa 7 orang saksi termasuk tersangka.

Kapolres menceritakan awal terjadinya aksi pencabulan yang dilakukan Gusti Makmur yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua KPU Banjarmasin, terjadi pada tanggal 25 Desember 2019, saat korbannya sedang membersihkan toilet. Korban merupakan anak magang di Grand Dafam Q Hotel, Banjarbaru.

“Korban dan GM bertemu di toilet dan terjadilah aksi pencabulan itu. Tersangka mengiming-imingi korban akan dibelikan pakaian sambil melakukan aksi pencabulan itu. Setelah aksi ini, kondisi korban trauma. Untuk itu, kita melakukan trauma healing kepada korban,” terang Kapolres. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : Rico
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->