Connect with us

Otomotif

Resmi Dilarang, Ini Dampak Merokok Sambil Berkendara

Diterbitkan

pada

Merokok sambil berkendara resmi dilarang. Foto : net

Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan larangan berkendara sambil merokok. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019.

Secara spesifik pelarangan tersebut diatur pada Pasal 6 huruf C yang berbunyi, “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor”.

Bagi yang nekat melanggar, maka siap-siaplah didenda Rp 750 ribu. Lantas adakah dampak yang ditimbulkan saat merokok sambil berkendara?

Terkait hal ini, Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Susmana mengatakan, secara safety riding merokok sambil berkendara sangat berbahaya.

Sony menjelaskan, ketika motor sedang melaju, pengendara bertugas mengontrol dan menyeimbangkan motornya dengan dua tangan. Ketika merokok pasti kontrol terhadap sepeda motor akan berkurang.

Di samping itu, bara yang ditimbulkan dari rokok bisa berterbangan ke pengendara lain yang berada di belakang.

“Ini dapat merugikan pengendara di sekitarnya,” tegas Sony.

Sony menambahkan, dampak buruk merokok sambil berkendara lainnya, yakni saat situasi darurat, seperti ketika mendapati situasi harus melakukan pengereman mendadak.

“Apa yang dapat dilakukan dengan satu tangan atau sambil pegang rokok? Jadi tentu berbahaya sekali,” ungkapnya.

Sony juga memberikan imbauan kepada para pengendara, agar menggunakan dua tangan saat melajukan motornya dan menggunakan perlengkapan berkendara seperti helm tertutup. (suara.com)

Reporter:suara.com
Editor:KK


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->