Connect with us

Kabupaten Kapuas

PSBB dengan Tanggap Darurat Bencana Non Alam Itu Beda, Ini Penjelasan Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kapuas

Diterbitkan

pada

etua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas Panahatan Sinaga. foto: ags

KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas Panahatan Sinaga menjelaskan status tanggap darurat bencana non alam berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Keduanya mempunyai dasar hukum dan penerapan yang berbeda meskipun berlaku di satu wilayah yang sama.

Demikian dikatakan Panahatan Sinaga di Posko Induk Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Selasa (23/6/2020).

Ia menjelaskan, saat ini Kabupaten Kapuas memberlakukan perpanjangan PSBB bersifat parsial hingga 1 Juli 2020. Selain itu, Pemkab Kapuas juga mengeluarkan SK perpanjangan status tanggap darurat bencana non alam sampai tanggal 14 Juli 2020 atau selama 28 hari.

“Kalau SK nomor 254 itu adalah untuk perpanjangan PSBB bersifat parsial. Sedangkan SK nomor 255/BPBD tahun 2020 adalah untuk perpanjangan status tanggap darurat bencana non alam,” katanya.

Menurut Kepala BPBD Kabupaten Kapuas ini, perpanjangan PSBB ini bersifat parsial berbeda dengan perpanjangan status tanggap darurat bencana non alam. Status tanggap darurat adalah keadaan ketika ancaman bencana terjadi dan telah mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok masyarakat.

Lanjut Sinaga, Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 menyebut, status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu. Atas dasar rekomendasi badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.

“Status keadaan darurat ditetapkan oleh pemerintah. Pada tingkatan nasional ditetapkan oleh presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten, kota oleh Bupati atau Walikota,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam Permenkes disebutkan bahwa PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu bagi penduduk dalam satu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona. Tujuannya, untuk mencegah adanya penyebaran virus corona yang lebih besar lagi. Jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

“Berbagai hal yang dibatasi di dalam PSBB. Diharapkan dapat memperlambat penyebaran virus covid di Kapuas,” imbuhnya.

Menurut Sinaga, yang diatur dalam PSBB adalah seperti aktivitas di sekolah dan tempat kerja. Kecuali kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan ketahanan atau keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak atau gas, kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

“Kegiatan keagamaan dilaksanakan di rumah dan dihadiri keluarga dengan jumlah terbatas, dan menjaga jarak setiap orang. Selain itu, kegiatan keagamaan harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah,” tuturnya.

Lanjutnya, kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak (physical distancing). Namun ia menekankan, pembatasan tempat atau fasilitas umum ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, bahan bakar minyak dan gas, serta energi. Fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat kegiatan olahraga juga masuk dalam daftar yang dikecualikan.

“Pembatasan kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan.

Operasional transportasi umum atau pribadi dengan memerhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang,” ungkapnnya.

Ditambahkan Sinaga, perkecualian juga dilakukan dalam aspek pertahanan dan keamanan. Diantaranya, untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan untuk menegakkan kedaulatan rakyat, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi Indonesia dari ancaman atau gangguan.

“Itulah perbedaan antara PSBB dengan tanggap darurat, itulah tadi pembatasan dan pengecualian yang sudah diatur. Meskipun terbatasi, namun pemerintah memastikan warga tidak sampai kekurangan kebutuhan pokok,” jelas Sinaga. (kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->