Connect with us

Kota Banjarbaru

Proyek Tapal Batas Banjarbaru-Banjar di Km 18 Molor, Kontraktor Kena Denda

Diterbitkan

pada

Proyek pembangunan tapal batas Banjarbaru-Kabupaten Banjar dipastikan molor Foto: rico

BANJARBARU, Proyek pengerjaan tapal batas atau gerbang perbatasan antara Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar, yang berlokasi di Jalan A Yani Km 18, Kecamatan Liang Anggang, diprediksi tidak akan rampung sesuai target yang ditentukan.

Proyek yang menelan angka Rp 1,9 milyar ini, awalnya ditargetkan selesai pada Rabu tanggal 26 Desember. Namun faktanya, dari pantauan Kanalkalimantan.com pada Senin (23/12) siang tadi, pengerjaan tersebut baru saja ditahap pembentukan pondasi gerbang.

Pun, dengan menimbang progresnya saat ini dan waktu penyelesaian yang ditargetkan tinggal 3 hari lagi, maka dapat dipastikan proyek ini akan molor. Prediksi ini tidak mampu dibantah oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai penanggung jawab atas proyek tapal batas.

“Kalau dihitung, progres tapal batas ini sudah mencapai 70 persen. Jelas akan ada keterlambatan dari waktu yang targetkan sebelumnya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya PUPR Banjarbaru, Abdussamad, saat meninjau pengerjaan proyek tapal batas.

Terkait faktor yang menyebabkan molornya pengerjaan tapal batas,  Samad -sapaan akrabnya- mengungkapkan bahwa pihaknya terkendala hal-hal yang bersifat teknis maupun non-teknis. Misalnya, pembebasan tanah yang sempat bersinggungan dengan masyarakat, hingga cuaca hujan sejak beberapa bulan terakhir.

“Kita awalnya optimis kalau pengerjaan tapal batas ini rampung sesuai target yang ditentukan. Apalagi, ornamennya sudah kita datangkan dari luar daerah. Intinya, tinggal pasang saja. Tapi, karena ada beberapa kendala menyebabkan pekerjaan yang harusnya bisa cepat diselesaikan, justru harus tertuda,” jujurnya.

Kabid Cipta Karya Abdussamad (kanan). foto: rico

Akibat molornya proyek ini, Dinas PUPR Banjarbaru turut mengenakan penalti dalam bentuk denda pengerjaan terhadap kontraktor pelaksana yakni CV Dita Permil. Perusahaan yang berkantor di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ini dikenakan denda permil atau Rp 1,9 Juta setiap harinya.

“Insya Allah, pengerjaan proyek ini akan lebih dikebut. Kemungkinan selesai dikerjakan pada pertengahan Januari 2020 nanti. Kita mendapatkan waktu tambahan sekitar 50 hari untuk kami menyelesaikannya,” pungkas Kabid Cipta Karya PUPR Banjarbaru.

Proyek Tapal Batas di Km 18 ini, dikerjakan selama waktu 60 hari, dimulai sejak Oktober lalu. Pengerjaannya menggunakan APBD Banjarbaru 2019, sebesar Rp 1,9 milyar dan dikerjakan oleh CV Dita.

Rencanya, tapal batas atau gerbang perbatasan Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar ini, memiliki ornamen yang merepresentasikan tanggal lahir Banjarbaru hingga mengangkat tema Banjarbaru sebagai kota pelajar.

Gerbang ini tidak membentuk seperti Gapura yang menyambung, namun hanya dibangun pilar besar di bagian kanan dan kiri serta tengah (median) jalan saja. Pasalnya, bentuk Gapura yang menyambung telah dilarang oleh Balai Jalan. Alasannya, resiko keamanan lalu lintas.

Selain itu gerbang juga akan menyuguhkan karya seni arsitektur yang tegas dan kaya akan nilai filosofis. Tulisan Banjarbaru dan Martapura juga disematkan di bagian pilar gerbang. Pilar gerbang akan futuristik dan modern. (Rico)

Reporter : Rico
Editor : Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->