Connect with us

HEADLINE

Pria Misterius Kirim Setengah Ons Sabu dalam Paket Makanan ke Lapas Banjarbaru

Diterbitkan

pada

Lapas Klas III Banjarbaru. Foto : rico

BANJARBARU, Petugas Lapas Klas III Banjarbaru kembali berhasil menggagalkan peredaran barang haram narkotika jenis sabu. Sedikitnya, setengah ons lebih kristal haram berhasil disita oleh petugas.

Kepala Lapas Klas III Banjarbaru Abdul Aziz, melalui Petugas Kamtib Wahyu Indra Wardhana mengatakan dalam kejadian ini pihaknya mengamankan satu orang narapidana.

“Atas kejadian ini, kita mengamankan satu orang bernama Erik Thomas Sibunanto (25), Napi Blok A sel 3 Narkoba, tahanan pendamping (Tamping),” katanya saat dikonfirmasi Kanalkalimantam.com.

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi pada Jum’at (18/10) malam sekitar pukul 21.00 Wita, dimana saat itu petugas menaruh curiga terhadap makanan titipan orang asing. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik klip dan dimasukan ke dalam nasi goreng.

“Ada laki-laki menitip makanan, tapi langsung buru-buru pulang. Sesuai protap, petugas melakukan pemeriksaan di makanan nasi goreng itu dan menemukan sabu-sabu seberat kurang lebih 50 gram,” terang Wahyu.

Pada malam itu, rupanya Kasubnit I Dir Narkoba Polda Kalsel juga sedang berada di Lapas yang mana baru saja melakukan tugas pengantaran Napi pindahan. Temuan ini pun membuat petugas Lapas dan Polda Kalsel bergegas mencari tahu kepada siapa barang haram tersebut akan dikirimkan.

Wahyu menceritakan tidak butuh lama sampai petugas mengetahui narkoba tersebut dikirimkan kepada Napi bernama Erik Thomas. Lantas, Erik pun dibawa keluar dari sel untuk diperiksa oleh petugas Lapas dan Polda Kalsel.

“Erik mengakui narkoba itu dikirimkan untuknya. Tapi, dia sendiri tidak tahu siap pengirimnya,” cerita Wahyu.

Usai pengakuannya, Erik langsung dibawa ke Mapolda Kalsel untuk diproses. Tiga hari berselang, Erik dikembalikan ke Lapas Banjarbaru dan ditempatkan di sel isolasi, sambil menunggu proses hukum di Polda Kalsel.

Wahyu mengakui akibat ulah Erik, maka kemungkinan besar akan ada penambahan hukuman baik itu di Lapas maupun jangka waktu hukum yang diperpanjang oleh kepolisian.

“Intinya kami petugas Lapas Kelas III Banjarbaru kooperatif dan terbuka dengan pihak Kepolisian dari Polda Kalsel,” jujurnya.

Dari catatan perkara, Erik Thomas Sibunanto merupakan terpidana kasus narkorba di kota Banjarmasin pada tanggal 26 September 2018 dan divonis 7 tahun penjara. Erik awalnya mendekam di Lapas Teluk Dalam, lalu dikirim ke Lapas Kelas III Banjarbaru. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->