Connect with us

Kota Pontianak

Pria Beristri di Pontianak Tak Sadarkan Diri Ditikam Kekasih Gelap

Diterbitkan

pada

Ilustrasi pria beristri ditikam kekasih gelap. Seorang kepala dusun ditusuk warga. Foto: Digtara.comIlustrasi pria beristri ditikam kekasih gelap. Seorang kepala dusun ditusuk warga. Foto: Digtara.com

KANALKALIMANTAN.COM, PONTIANAK – Seorang prempuan berinisial IN ditangkap polisi karena melakukan penganiyaan terhadap Sapri, yang merupakan kelasih gelapnya.

IN melakukan penikaman kepada Sapri hingga korban tak sadarkan diri. Korban, pria beristri ditikam oleh pacarnya.

Perempuan berusia 39 tahun itu ditangkap di tempat kerjanya di Jalan Indragiri Barat (Warkop Wa’ela), Komplek Pasar Tengah, Pontianak Kota.

Korban yang merupakan warga Jalan Putri Candramidi ini terpaksa dilarikan ke rumah sakit setelah mendapat tusukan gunting dari IN.

 

 

Baca juga: Dipicu Cemburu, Warga Samarinda Seberang Ditikam Teman Sendiri

“Awalnya, Selasa 10 Agustus 2021 jam delapan malam, korban datang ke warkop tersebut dan memaki-maki pelaku. Keduanya merupakan sepasang kekasih gelap. Karena ada masalah, mereka cekcok,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polli, Jumat (13/8/2021).

Cekcok tersebut berlangsung dengan pemukulan. Korban yang sudah berkeluarga ini memukul kekasih gelapnya.

“Pelaku tidak terima. Kemudian mengambil gunting di atas meja dan langsung menikamkan ke dada korban,” jelas Rully.

Anak korban yang mendengar peristiwa penganiayaan yang dialami oleh ayahnya ini langsung mendatangi lokasi. Ayahnya yang masih belum sadarkan diri langsung dibawa ke RS St Antonius Pontianak.

“Setelah ayahnya dirawat, anaknya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pontianak Kota guna proses hukum,” terang Rully.

Setelah menerima informasi tentang adanya peristiwa penganiayaan tersebut, anggota Polsek Pontianak Kota langsung menuju ke lokasi dan meminta keterangan sejumlah saksi.

“Akhirnya, seorang perempuan berinisi IN yang saat itu masih ada di lokasi langsung diamankan. Saat diinterogasi singkat, IN mengakui telah melakukan penganiayaan tersebut,” katanya.

Kini, IN dan barang bukti masih diamankan di Polsek Pontianak Kota. IN dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. (Suara.com/ocsya ade cp)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->