Hukum
Pria 55 Tahun Ini Coba Masukan ‘Si Burung’ Bukan ke ‘Sangkarnya’
MARTAPURA , Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi, kali ini Polsek Kertak Hanyar mengungkap pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Simpang Empat, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete melalui Kapolsek Kertak Hanyar Iptu Prastya Yana WA mengungkapkan, kejadian miris tersebut terjadi pada hari Sabtu (4/8) sekitar pukul 22.30 Wita, namun baru dilaporkan orang tua korban setelah 2 hari berselang dari kejadian tersebut.
“Aksi persetubuhan itu terjadi hari Sabtu pekan lalu, tapi baru dilaporkan pada hari Selasa kemarin sekitar pukul 12.30 Wita,†ungkap Kapolsek Kertak Hanyar, Kamis (9/8).
Pelaku yaitu AH (55), yang tercatat sebagai warga Jalan Prona IV No 02 RT 34 RW 002 Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. AH diketahui kesehariannya berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Orang tua korban sendiri baru mengetahui peristiwa itu setelah anaknya RA, memberitahukan bahwa dirinya telah dicabuli AH di dalam kamarnya dengan melepaskan baju.
Tidak sampai di situ pelaku AH, kemudian melepas celana dan langsung menciumi pipi RA lalu memasukkan ‘si burung’ ke dalam ‘sangkar yang bukan tempatnya’.
Sebelum akhirnya selesai, AH segera memasang kembali celananya karena kerabat RA datang ke rumah. Mengetahui kondisi sudah tidak aman AH kemudian pergi meninggalkan rumah. Tidak terima kejadian itu pada anaknya, orang tua korban kemudian melapor ke Polsek Kertak Hanyar.
Petugas Polsek Kertak Hanyar dengan sigap melakukan pencarian terhadap AH yang sudah diketahui identitasnya tersebut. Alhasil, pria setengah abad lebih itu berhasil diringkus dan digiring Mapolsek Kertak Hanyar guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kertak Hanyar Iptu Prastya Yana WA menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua untuk lebih mengawasi dan memantau anak-anak di rumah maupun di luar rumah, agar terhindar dari pelaku pelaku kejahatan seksual.
“Lindungi anak anak kita dengan selalu mengawasi setiap kegiatannya, dimanapun dan kapanpun apalagi kalau masih di bawah umur. Lebih komunikatif orang tua kepada anak,†pungkasnya.
Untuk pelaku AH sendiri dijerat dengan pasal 81 ayat 2 sub pasal 76 huruf b tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (rico)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Hasil Pilgub Kalsel: Muhidin-Hasnur 1.629.456 Suara, Acil Odah-Rozanie 348.118 Suara
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Catatan Korupsi 2024 Kalsel: Uang Negara Terselamatkan Rp18 Milliar dari 31 Kasus
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
DPPKB HSU Gelar Diseminasi Evaluasi Audit Kasus Stunting
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Ada Perbaikan, Jembatan Simpang Ulin Banjarmasin Ditutup
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang lalu
Disdikbud HSU Gelar Festival Panen Hasil Belajar Lokakarya 7 Program Guru Penggerak
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Evaluasi Penanganan Anak Tidak Sekolah dan Anak Putus Sekolah di Banjarbaru, Ini Masalah yang Dihadapi