Connect with us

HEADLINE

PPKM Selama Dua Pekan di Kalsel, Diperpanjang Bila Covid-19 Masih Tinggi

Diterbitkan

pada

Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan terus mengkampanyekan penggunaan masker. Foto: dok.kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai dilaksanakan 11 hingga 25 Januari mendatang.

PPKM diterapkan serentak di seluruh kabupaten kota se-Kalsel, tanpa terkecuali. Pemprov sendiri telah menggelar rapat koordinasi dengan mengundang seluruh kepala daerah pada Senin (11/1/2021) siang.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalsel, Dr H Muhammad Muslim menerangkan dalam rapat tersebut, setiap kepala daerah diminta melakukan monitoring dan menyampaikan laporan harian ihwal pelaksaanaan PPKM di masing-masing wilayah. Tujuannya, untuk mengetahui kondisi perkembangan kasus Covid-19.

“Laporan harian itu akan kita evaluasi. Kita liat apakah pelaksanaan PPKM di masing-masing daerah sudah efektif mencegah penularan kasus virus corona atau tidak. Dari situ juga kita bisa memutuskan apakah PPKM akan diperketat atau justru dilonggarkan,” katanya saat dihubungi Kanalkalimantan.com, Senin (11/1/2021) petang.

Bahkan, Muslim tak membantah bahwa PPKM di Kalsel bisa saja akan diperpanjang dari masa berakhirnya pada 25 Januari nanti. Hal itu ditegaskannya sesuai surat instruksi yang dicetuskan Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor.

“Prinsipnya, PPKM ini adalah upaya kita menekan laju transmisi virus corona di tengah ancaman lonjakan kasus pasca libur panjang natal dan tahun baru. Dalam hal ini, mobilitas masyarakat harus dibatasi. Kita liat nanti hasil pelaksanaan PPKM selama kurang lebih dua pekan nanti,” bebernya.

Meskipun instruksi PPKM mulai diberlakukan sejak hari ini, namun beberapa daerah di Kalsel nyatanya masih ada yang belum efektif melaksanakan, seperti di Kota Banjarbaru.

Wakil Wali Kota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan mengungkapkan, pihaknya saat ini masih memproses penerbitan surat edaran kepada publik. Sekaligus juga katanya sambil berkoordinasi dengan kabupaten kota lain dalam pelaksanaan PPKM.

“Masih disiapkan surat edaran yang berisikan instruksi Wali Kota. Jadi masyarakat dapat mengetahui bahwa Banjarbaru juga menerapkan PPKM. Kita juga melihat kondisi Banjarbaru saat ini dan bagaimana penerapan di kabupaten kota yang lain,” ujarnya.
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor telah mengeluarkan surat instruksi ihwal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh kabupaten kota se Kalsel.

Dalam isi surat instruksi bernomor Nomor 01 Tahun 2021 itu, Gubernur memaparkan pertimbangan, mengapa PPKM perlu diterapkan di Kalsel. Salah satunya, angka kematian akibat Covid-19 yang masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,7 persen, hingga pada 9 Januari.
Di tambah lagi penambahan kasus positif virus corona di Kalsel, rata-rata masih tinggi di atas 5 persen dan percepatan pertumbuhan kasus baru meningkat.

“Untuk itu perlu upaya mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19, diperlukan langkah-langkah sistematis dan strategis dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur serta mengaktifkan posko-posko Satgas sampai di tingkat RT RW,” ujar Sahbirin Noor.

Berikut 7 Poin Penting Dalam Penerapan PPKM di Seluruh Kabupaten Kota se Kalsel:

a.Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b.Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

c.Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

d.Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
1.Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
2.Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 20.00 Wita.

e. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

f. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

g. Mengizinkan kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dengan pembatasan kapasitas sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat serta diupayakan dilakukan secara daring online.

(kanalkalimantan.com/rico)

 

Reporter : Rico
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->