Connect with us

HEADLINE

Polresta Banjarmasin Ungkap Kasus Sabu 1,3 Kg Senilai Rp2 Miliar Lebih

Diterbitkan

pada

Kapolresta Banjarmasin saat memperlihatkan barang bukti narkoba saat konfrensi pers, Jumat (23/9/2022). Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin melalui Tim Satuan  Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu 1,3 Kg dan puluhan ekstasi senilai Rp 2 miliar lebih.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo Martosumito saat konfrensi pers yang digelar pada Jumat (23/9/2022) di Mapolreta Banjarmasin.

Kombes Sabana mengungkapkan sebelum penangkapan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait peredaran narotika, sehingga pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.

Tim Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin kemudian melakukan penggeledahan sebuah rumah dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi beserta timbangan.

 

Baca juga : Marak Peretasan, BPS Kuatkan Sistem Keamanan Data Milik Masyarakat

“Salah satu rumah yang kita lakukan penggeledahan bersama pak RT ditemukan barang bukti mulai dari handphone, timbangan, sabu-sabu sebanyak 17 paket dengan berat 1,3 kg, 23 butir ekstasi warna biru dan 8 butir ekstasi warna merah,” katanya.

Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin juga mengamankan tersangka RA (45), warga Jalan AH Nasution, Gang Gotong Royong RT 9 RW 01 Nomor 11, Kelurahan Gadang Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Barang bukti sabu dan pil ekstasi tersebut diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin dalam sebuah tas ransel berwarna abu-abu.

Untuk nominal barang bukti sabu seberat 1,3 Kg dan pil ekstasi yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba tersebut senilai lebih dari Rp 2 miliar.

Baca juga : BPP Landasan Ulin Budidaya Cabe Penggunaan Bahan Organik

“Kalau dinominalkan barang bukti narkoba yang kita amankan sebesar Rp 2.034.564.000,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana.

Sementara itu, Polresta Banjarmasin juga masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut dengan menyelediki jaringan yang berada diatasnya.

“Yang diatasnya masih kita lakukan penyelidikan terhadap orang atas nama AAN,” ungkap Kapolresta Banjarmasin kepada awak media.

Tersangka RA dikenakan Pasal 112 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda 8 miliar rupiah.

Baca juga  : Dinkes Tanbu Bersama Pemdes Sejahtera Lakukan Gerakan PSN Cegah DBD

Kapolresta Banjarmasin berharap kepada masyarakat agar berani untuk melaporkan tindak kejahatan narkoba dan pihaknya akan menjamin keamanan pelapor.

“Kepada masyarakat beri kepada kami informasi,  kami pasti akan jaga dan akan kami tindak lanjuti seperti ini,” tutup Kombes Sabana. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter rizki
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->