Hukum
Polisi Berpangkat AKBP Perkosa Gadis 13 Tahun, Jabatannya Dicopot
KANALKALIMANTAN.COM – AKBP M, oknum anggota Polisi di Sulawesi Selatan diduga memperkosa anak di bawah umur, IS (13). Kejadiannya sudah sejak tahun 2021.
IS sudah menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Makassar, Senin kemarin. Kasus ini juga tengah ditangani Propam Polda Sulsel.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi mengatakan, kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan. Namun karena melibatkan anak kecil, mereka harus berhati-hati.
“Terduga korban masih di bawah umur jadi kita harus hati-hati. Yang kami upayakan adalah psikisnya jangan sampai berdampak,” kata Agoeng, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Jangan Cari-cari Alasan Mau Perpanjang Masa Jabatan Presiden
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Nana Sudjana mencopot jabatan oknum perwira menengah (pamen) di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulsel berinisial M yang diduga merudapaksa asisten rumah tangga (ART)-nya.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana di Makassar mengatakan, Bidang Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sulsel sedang melakukan penyelidikan dan mendalami dugaan kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oknum AKBP berinisial M.
“Untuk sementara sudah dicopot jabatannya. Itu agar anggota di Propam fokus dulu dalam penyelidikan dan oknum AKBP M fokus dalam kasusnya,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara, Selasa (1/3/2022).
Ia belum merinci lebih jauh mengenai kasus yang membelit oknum pamen berpangkat AKBP itu, namun dirinya menegaskan jika asas praduga tidak bersalah tetap dijunjung tinggi oleh penyidik.
Ia menerangkan pencopotan jabatan sebagai salah satu Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) di Ditpolair itu untuk memudahkan proses pemeriksaan.
Baca juga: Coba Tangkap Bebek di Sungai, Pelajar di Muna Tewas Diterkam Buaya
“Untuk mempermudah proses pemeriksaan, maka yang bersangkutan telah dicopot dari jabatannya,” katanya.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima kasus dugaan pencabulan dilakukan oknum Pamen Polda Sulsel berpangkat AKBP terhadap ART-nya bernama IS berusia 13 tahun warga Griya Barombong.
IS menjadi pelampiasan nafsu oknum Polri itu setelah IS menjadi ART di rumah pejabat Ditpolairud Polda Sulsel sejak September 2021.
IS sendiri mengaku jika dirinya sudah dirudapksa sejak November 2021 hingga Februari 2022 karena terus dipaksa dan diiming-imingi akan dibiayai pendidikannya termasuk membiayai kebutuhan hidup keluarganya.
Korban IS sendiri menerangkan jika dirinya memang hidup miskin bersama keluarganya dan menerima pekerjaan sebagai ART di rumah polisi tersebut.
IS mengakui jika dirinya selalu dirudapaksa majikannya di rumah keduanya karena di rumah pertama ada anggota keluarganya. (Kanalkalimantan.com/Suara.com)
Editor : bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Baliho Curhat Korban Investasi Bodong di Banjarmasin Diturunkan
-
Kota Banjarbaru6 jam yang lalu
Nobar Timnas di Balai Kota Banjarbaru Berizin Resmi Pemegang Hak Siar
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Lomba Mancing Ikan di Sungai Kemuning Meriahkan HUT ke-17 Kecamatan Banjarbaru Selatan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Festival Hasil Panen Belajar Program Guru Penggerak di HSU
-
Kalimantan Selatan1 hari yang lalu
Peringati Hari Tari Sedunia, Ratusan Penari Tampil di Taman Budaya Kalsel