Connect with us

Hukum

Polhut Amankan Truk Fuso Bermuatan 22 Kubik Kayu Tanpa Dokumen

Diterbitkan

pada

Kayu tanpa dokumen yang berhasil diamankan oleh jajaran Polhut Dinas Kehutanan Kalsel. Foto: Rudiyanto

BANJARBARU, Jajaran Polisi Kehutanan (Polhut) pada Dinas Provinsi Kalimantan Selatan berhasil mengamankan sebuah truk fuso bermuatan kayu yang diduga hasil pembalakan liar di kawasan hutan lindung di Desa Gendang Timburu, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, Jumat (20/10) lalu.

Oleh petugas, truk berbadan jumbo bernomor polisi DA 1164 AN bermuatan kayu balokan jenis rimba campuran, di antaranya; meranti, keriung, kuranji, hingga kayu durian ini lantas dibawa ke Kantor Dinas Kehutanan di Banjarbaru berserta sopirnya berinisial ASR, warga Banjarmasin.

“Sopir saat ini masih berstatus saksi. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengetahui asal kayu sebanyak 22 kubik ini apakah dari hutan rakyat atau dari kawasan lindung,” kata Pantja Satata, Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Hutan pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Selasa (24/10).

Karena masih tahap mencari kepastian muasal kayu, Pantja mengatakan, penyedikian belum mengarah pada sang empunya kayu dalam truck fuso bertuliskan ‘Karyati Group’ pada bagian kaca depan mobi berwana hijau ini.

Dipaparkannya, kronologis penangkapan truck fuso bermuatan kayu balokan yang diduga akan dikirim ke pulau Jawa ini bermula saat petugas melakukan patroli di kawasan hutan lindung di wilayah Kecamatan Sungai Durian, Jum’at lalu sekitar pukul 10.00 Wita.

Karena kedapatan sedang berhenti di kawasan hutan lindung, lanjutnya, pun lagi kayu tak dilengkapi  dokumen, truk berserta sopirlanya langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Dinas Kehutanan di Banjarbaru.

“Untuk proses penyedikan, truk berisi kayu dan sopirnya masih kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut oleh PPNS  Dinas Kehutanan,” ujar Pantja Sasaka. (rudiyanto)


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->