Connect with us

HEADLINE

Polda Kalsel Bongkar Penimbun Puluhan Ribu Liter Solar, 23 Pelaku Diamankan!

Diterbitkan

pada

Polda Kalsel mengungkap jaringan penimbun BBM solar bersubsidi Foto: Mario

BANJARMASIN, Jajaran tim gabungan Polda Kalsel dan Mabes Polri berhasil membongkar jaringan sindikat penimbun BBM bersubsidi jenis solar. Praktek ini diduga juga melibatkan 3 lokasi SPBU di Banjarmasin dan 2 lokasi SPBU di Kabupaten Banjar serta dua tempat khusus untuk penimbunan solar bersubsidi.  Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan 23 orang tersangka!

Gudang penimbunan BBM bersubsidi tersebut berlokasi di kawasan Jalan A Yani KM 17 Kecamatan Gambut dan Jalan Arya Pujangga Berangas, Kecamatan Alalak,  Kabupaten Barito Kuala.

Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan saat konferensi Pers di Kantor Dit Reskrimsus Komplek Bina Brata Jalan A yani KM 3 Banjarmasin, Senin (17/12) mengatakan, kelima SPBU tersebut masing-masing SPBU di Jalan Veteran, SPBU kawasan Ukhuwah (Jalan Lingkar Dalam) SPBU Kilometer 6 (Jalan A Yani KM 6), SPBU Sungai Tabuk (Jalan Martapura Lama), dan SPBU Kilometer 17 (Jalan A Yani KM 17).

“Kita mengamankan 23 orang dan pemeriksaan belum tuntas. Ada supir, operator SPBU, pengawas di SPBU dan di gudang,” kata Kombes Rizal.

Pada gelar perkara dipimpin Kapolda Irjen Yazid Fanani, siang tadi, juga dihadirkan barang bukti berupa mobil truk yang telah dimodifikasi, dan truk tangki berwarna biru putih milik sejumlah perusahaan. “Barang bukti 4 unit truk bak kayu yang didalamnya terdapat tangki untuk menimbun atau mengangkut BBM, kemudian satu unit truk tangki warna putih, tiga dus kantong dan juga beberapa alat angkut lainnya” terang Kapolda.

Kronologi bermula saat orang yang dicurigai sedang melakukan pengisian dan pengangkutan BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 5.000 liter pada 1 mobil truk bak kayu yang di dalamnya terdapat tangki duduk. Selain itu juga ditemukan 1 mobil truk box sebanyak 1.500 liter yang didalamnya terdapat tangki plat modifikasi, kemudian BBM tersebut dibawa dan ditumpuk di gudang PT. Azeba Sugih Energi (PT. ASE) yang beralamat di Jl. Arya pujangga nomor 12 RT 007 RW 002 Kel Berangas Timur Kecamatan Alalak Kabupaten Batola.

Pihak kepolisian pun dengan cepat melakukan penyidikan lewat petugas dilapangan, dan alhasil ada sebanyak 5 SPBU di Kota Banjarmasin, Marabahan Kabupaten Batola serta Kabupaten Banjar yang terindikasi melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).

Kapolda mengatakan, akan mengusut tuntas penyalahgunaan BMM bersubsidi secala besar tersebut. Dari data kepolisian, masing-masing SPBU dan gudang penyimpanan diamankan puluhan ribu liter BBM bersubsi dan uang ratusan juta rupiah.

Di gudang penimbunan berlokasi di Jalan Arya Pujangga Berangas Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, polisi mengamankan uang tunai Rp 135 juta dan BBM bersubsidi jenis solar 61 ribu liter. Sedangkan di SBPU Sungai Tabuk Jalan Martapura Lama, polisi mengamankan uang senilai Rp 107 juta dengan BBM Bersubsidi sekitar 7 ribu liter.

“Pengungkapan yang dilakukan oleh Mabes Polri dan Dit Krimsus Polda Kalsel, terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi hak rakyat, melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001(Tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” kata Irjen Yazid Fanani.

Modus dilakukan oknum operator SPBU bersama pelangsir. Pada kasus ini terungkap pengisian bak mobil truk yang telah dimodifikasi, menghabiskan waktu 2 jam per 5.000 liter solar. “Modusnya, mereka para pemain, pelangsir ini truk yang didalamnya dibuat tangki. Mereka datang ke SPBU yang sudah janjian ke petugas SPBU, itu tengah malam di atas jam 12. Satu mengisi 4.000-5.000 liter BBM dengan sekitar 2 jam,” terang Dir Reskrimsus Kombes Rizal Irawan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Mochamad Rifai mengatakan, penangkapan dilakukan di sebuah gudang penyimpanan BBM wilayah Batola. Penggerebekan dilakukan di kawasan Berangas Kabupaten Barito Kuala pada hari Minggu (16/12) sekitar pukul 03.00 Wita.

Hingga saat ini, mobil-mobil itu masih terparkir di Mapolda Kalsel. Lima truk tangki yang diamankan semuanya memiliki kapasitas 5.000 liter. Satu buah mobil tangki terdata milik PT. Mutiara Perdana Indah (MPI), dan empat buah mobil tangki milik PT. Azeba Sugih energi (ASE). Selain itu juga ada beberapa mobil truk yang tersusun rapi. Total, sebanyak tujuh mobil truk dan dua pick up berisikan jerigen.

Sementara itu, kelima SPBU yang diduga terlibat penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, masih dalam penyelidikan kepolisian. Antara lain, tiga di Banjarmasin, SPBU Jalan Veteran, SPBU kawasan Ukhuwah (Jalan Lingkar Dalam) SPBU Kilometer 6 (Jalan A Yani KM 6) serta dua SPBU di Kabupatan Banjar, SPBU Sungai Tabuk (Jalan Martapura Lama) dan SPBU Kilometer 17 (Jalan A Yani KM 17),

“Kelima SPBU itu, kami dalami apakah manajemen terlibat atau tidak. Bila manajeman terlibat bearti akan kita proses juga ke 5 SPBU tersebut,” tegas Rizal Irawan.

Untuk barang bukti yang diamankan dari kelompok Berangas terdiri dari 2 unit truk bak kayu, 1 unit truk box dengan tangki modifikasi, 2 unit pick up, 4 unit truk tangki warna biru bertuliskan PT. ASE dalam keadaan kosong, 8 buah tangki duduk bulat, 2 buah tandon kapasitas,  12 buah drum berisi BBM, 3 unit mesin alkon, 2 buah selang, 29 buah jerigen, 1 set unit TV dan recorder CCTV, 2 bundel segel, 1 bundel dokumen pengiriman, 1 unit mesin penghitung uang, buku rekap BBM, dan uang tunai sejumlah Rp 135 Juta dan bahan bakar 61.000 kiloliter.

Sedangkan di TKP Lokasi Jalan Pamajatan Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar petugas menyita barang bukti 4 unit truk bak, 1 unit truk tangki, 4 buah tandon kapasitas, 12 buah drum berisi BBM, 2 bundel dokumen pengiriman, 1 unit mesin penghitung uang, dan uang tunai berjumlah Rp 109 Juta dan bahan bakar 6-7 kilo liter.

Kapolda Kalsel menerangkan para pelaku dijerat dengan pasal 55, 56 UU RI No.22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 2 dan 3 UU No.25 tahun 2003 tentang Perubahan atas UU No.15 tahun 2002 tentang TPPU. Selain itu pihaknya akan mengirim surat ke Pertamina, untuk memberikan sanksi atau teguran SPBU yang terkait kasus ini. Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang Nomor 25 tahuBn 2003 TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). (rico/mario)

Reporter:Rico/Mario
Editor:Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->