Connect with us

Hukum

PN Martapura Denda Ruko Pelanggar GSB Seberang Masjid Agung Al Karomah

Diterbitkan

pada

Kepala Pengadilan Negeri Martapura Sumedi SH MH Foto : hendera

MARTAPURA, Diduga dua bangunan ruko tidak mengantongi alias memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dari Pemkab Banjar sudah terlajur berdiri liar. Dua bangunan itu adalah ruko milik pengusaha kue di perempatan Jalan Martapura Lama, Pasayangan dan bangunan toko obat di A Yani Km 40,5, dekat Masjid Agung Al Karomah Martapura.

Dua bangunan di kota Martapura itu tidak mengantongi izin dari Pemkab Banjar karena secara teknis melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang sudah ditetapkan.

Kepala Pengadilan Negeri Martapura Sumedi SH MH, Senin (19/2) mengatakan, proses kelanjutan mengenai pelanggaran dalam pembangunan sebuah toko yang dimiliki oleh  hakim yang ada di jalan A Yani atau dekat dengan Masjid Agung Al Karomah Martapura, kini salah satu kasus itu telah putus di Pengadilan Negeri Martapura.

Dari putusan sidang itu, pemilik toko H Hakim dituntut membayar denda Rp 2 juta, atas ketiadaan IMB itu.

“Sidangnya telah selesai, vonisnya, pemilik toko harus membayar denda ke pengadilan sebesar dua juta rupiah,” ungkap Kepala Pengadilan Negeri Martapura Sumedi SH MH.

Selain itu Sumedi juga mengtakan, selain denda yang dijatuhkan, pihaknya menyerahkan kepada pihak terkait untuk melakukan tindakan berupa penertiban terhadap bangunan itu.

“Kita tidak berwenang untuk memutuskan tindakan apa saja terhadap bangunan itu, entah di bongkar atau apa, itu semua kita serahkan ke pihak terkait,” tambahnya

Sementara terkait kasus serupa yang melibatkan pengusaha kue terkenal di Martapura yakni Hj Enong, pihak pengadilan mengaku dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) hingga saat ini belum menerima laporan itu.

“Menurut data administrasi kami untuk bangunan milik pengusaha itu belum masuk ke kantor  sampai hari ini, tapi jika laporannya nanti masuk, maka akan langsung kita tindak lanjuti,” katanya

Perlu diketahui dalam Perda Nomor 4 tahun 2012 dinyatakan dalam setiap pembangunan bangunan baik rumah maupun Ruko dan lainnya diwajibkan memiliki IMB dan untuk memiliki itu tentu ada syaratnya yakni administrasi dan teknis.

“Untuk syarat mendapatkan IMB itu yakni administrasi dan sesuai teknis, nah untuk dua bangunan itu terkendala pada teknis Garis Sempadan Bangunan tidak sesuai,” ujar Kabid Tata Ruang, Dinas PU PR Kabupaten Banjar, Faridah Ariyati.(hendera)  

<class=”reporter”>
Reporter: Hendera
Editor: Abi Zharrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->