Ekonomi
PLN Lapor ke ESDM Gara-Gara Banyak Perusahaan Tak Penuhi Pasokan Batubara
JAKARTA, Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM nomor 23K/30/MEM/2018, perusahaan pertambangan batubara wajib menjual 25% produksinya untuk kepentingan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO), dalam hal ini untuk PLN.
Kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) tahun 2018 berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2018-2027 sebanyak 92 juta ton. Jika seluruh perusahaan batu bara mematuhi aturan, PLN akan mendapatkan pasokan mencapai 121 juta ton batubara.
Namun, masih banyak perusahaan tambang yang belum memenuhi kewajiban DMO tersebut. Dampaknya, pasokan batubara untuk pembangkit listrik PLN jadi tak optimal. Demikian dilansir Kumparan.com.
Terkait hal ini, Direktur Utama PLN Sofyan Basyir mengaku telah mengirim surat ke Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono. PLN meminta agar pemerintah menegakkan aturan kewajiban DMO sebesar 25% dari batu bara yang diproduksi. “Ya (komunikasi) ke Pak Bambang Gatot. Dikirim surat, dipanggil. Begitu prosesnya,†kata Sofyan saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/7).
Pihaknya ingin pemerintah mengambil langkah untuk mendisiplinkan perusahaan-perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tak menjalankan kewajiban DMO.
Sofyan mengungkapkan, perusahaan-perusahaan tambang batu bara yang nakal itu bukan perusahaan besar yang memegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
“Bukan dari pengusaha besar, ini pengusaha IUP-IUP ini. Ini belum disiplin. Harus didisiplinkan. Perkirakan kan, monitoring harian, setiap PKP2B hampir disiplin lah. IUP yang belum disiplin penuh. Ini kan ditegur sama Pak Dirjen (Bambang Gatot Ariyono),†katanya.
Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyatakan, tak semua pengusaha batu bara bisa menjalankan kewajiban DMO sebesar 25% dari rencana produksi. Sebab, ada produsen batu bara yang lebih banyak memproduksi batu bara dengan kalori tinggi di atas 5.000 kcal/kg. Sementara batu bara yang dibutuhkan PLN berbeda spesifikasinya, yakni batu bara dengan kalori 4.200 kcal/kg-5.000 kcal/kg.
“Tentu tidak semua produsen spek batu baranya memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh PLN,” kata Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah sebenarnya telah membuka opsi transfer kuota bagi perusahaan tambang yang spesifikasi batu baranya tak sesuai kebutuhan PLN. Transfer kuota dilakukan dengan cara membeli batu bara kalori rendah dari perusahaan tambang lain untuk dipasok ke PLN.(cel/kum)
Editor:Cell
-
HEADLINE2 hari yang laluPipa Induk BPAM Banjarbakula Jebol, Krisis Air Ancam Banjarbaru-Martapura
-
PTAM INTAN BANJAR2 hari yang laluPipa BPAM Banjarbakula Bocor, PTAM Intan Banjar Optimalkan Air Irigasi Riam Kanan untuk Jaga Pasokan Air
-
HEADLINE2 hari yang laluPerbaikan Pipa Jebol BPAM Banjarbakula Ditarget Rampung 10 Hari
-
Olahraga2 hari yang laluOpen Drag Bike Bangkit 2026 di Amuntai Meriahkan HUT ke-81 TNI
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu78 Peserta Ikuti Lomba Pertolongan Pertama PMR Tingkat Madya Se-Kabupaten Banjar
-
Olahraga2 hari yang laluIPSI Kalsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Pelatih dan Wasit Juri



