Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Pj Bupati HSU Minta Kinerja BPR Candi Agung Amuntai Meningkat

Diterbitkan

pada

Pj Bupati HSU, Zakly Aswan membuka sosialisasi pedoman  tentang program APU, PPT, dan PPPSPM yang digelar PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Candi Agung Amuntai. Foto: prokopimsetdahsu

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Aswan menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang baik, hingga peningkatan pelayanan  kepada masyarakat dan UMKM di Kabupaten HSU.

Hal itu diuangkapkannya saat membuka kegiatan sosialisasi pedoman In House Training tentang program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM) yang digelar PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Candi Agung Amuntai, di ruang Rapat Kejar Membangun Setda HSU, Sabtu (9/12/2023).

“Perlu kita sadari saham kita ini merupakan saham milik rakyat Kabupaten Hulu Sungai Utara, jadi baik-baiklah mengelolanya,” kata Zakly.

Baca juga: Japin Carita ‘Kada Kamana’, Pementasan Teater Akhir Tahun Sanggar Seni Demokrat

Dirinya mengingatkan jajaran PT BPR Candi Agung Amuntai dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab yang dedikasikan untuk masyarakat, sehingga kemajuan pembangunan ekonomi masyarakat di Kabupaten HSU terus meningkat.

Disamping itu, Zakly juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran PT BPR Candi Agung Amuntai atas terlaksananya kegiatan ini.

Menurutnya, kegiatan ini tentunya merupakan salah satu hal penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya karyawan, serta penting dalam melatih keterampilan dan soft skill yang dapat meningkatkan produktivitas karyawan.

Baca juga: 18 Santriwati Jelita Wisuda Bersama Ribuan Santri se Kabupaten Banjar

Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keahlian dari karyawan dan mengajarkan keterampilan baru sesuai dengan kebutuhan perusahaan sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan peraturan OJK (POJK) nomor 8 tahun 2023 tentang penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan (APU PPT dan PPPSPM DI SJK).

Aturan ini mencabut POJK nomor 12/POJK.01/2017 tentang penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan sebagaimana telah diubah dengan peraturan OJK nomor 23/POJK.01/2019.

Baca juga: ‘Pedasnya’ Harga Cabai di Pasar Tradisional Banjarmasin, Tembus Rp120 Ribu per Kg

Peraturan OJK nomor 8 tahun 2023 bertujuan memitigasi risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme dan atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSDM) yang berkembang dan menjadi ancaman serius bagi negara.

Peraturan OJK nomor  8 tahun 2023 selaras dengan prinsip internasional. seperti financial action task force on money laundering (FATF), peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta perkembangan inovasi dan teknologi yang harus diikuti penjagaan aspek keamanan dan kerahasiaan.

“Oleh karena itu, penting yang harus kita perhatikan dan pelajari secara seksama, karena di era digitalisasi seperti sekarang ini sektor perbankan selalu dihadapkan dengan transaks-transaksi online, patut untuk kita hindarkan sektor jasa keuangan sebagai sarana TPPU,” jelasnya.

Baca juga: Jalan Sehat Meriahkan HUT ke-78 PGRI di Amuntai

Selain itu, peraturan OJK ini juga bisa mengurangi risiko fraud dan sebagainya, karena POJK merupakan garda terdepan.
“Saya juga mengingatkan  pentingnya kegiatan ini,  sungguh-sungguh dalam mengikuti kegiatan ini dari awal hingga selesainya kegiatan ini, dengan demikian akan didapat hasil yang maksimal dan bermanfaat khususnya bagi masyarakat kabupaten hulu sungai utara,” pungkasnya.(Kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->