Hukum
Pernah Tertangkap, RU Diciduk di Warung Kopi Diduga ‘Begituan’
BANJARBARU, RU, wanita terduga pekerja seks komersil (PSK) hanya bisa tertunduk malu saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru mengamankannya, di sebuah warung eks lokalisasi Batu Besi, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, Kamis (3/10).
Terendusnya bisnis prostitusi ini bermula saat petugas melakukan patroli rutin. Petugas mencurigai sebuah warung kopi dimana ada seorang wanita dengan wajah yang tak asing di mata petugas.
“Kita kenal, karena wanita merupakan PSK yang kami tangkap beberapa waktu lalu. Warung kopi itu juga terindikasi kuat disalahgunakan untuk bisnis prostitusi,†kata Kasat Pol PP Banjarbaru, Marhain Rahman melalui Kasi Teknis Fungsional, Jufriadi.
Petugas rupanya telah melakukan pengintaian di warung kopi tersebut kurang lebih sebulan. Sekilas, warung kopi ini hanya warung biasa saja, namun kecurigaan semakin menguat yang mana belakangan diketahui warung tersebut kerap dijadikan tempat transaksi para PSK dengan pria hidung belang.
“Warung itu terindikasi kuat mengarah ke sana. Jadi para PSK transaksi atau ngobrolnya di warung, lalu kalau mau melakukan hubungan itu nyari tempat lainnya. Ini yang masih terus kita kembangkan,†ujar Jufriadi.
Saat dilakukan penertiban, RU berdalih hanya untuk mengantar kue kering dagangannya ke warung tersebut. “Saat ini, RU sudah kita amankan dan kita lakukan pemeriksaan dari petugas di seksi lidik,” terangnya.
Sekretaris Satpol PP Banjarbaru, Bahrain menerangkan bahwa RU rupanya pernah dua kali terciduk dengan kasus yang sama.
Dalam catatan Satpol PP, RU pernah menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada bulan Maret lalu dan divonis hukuman kurungan selama 3 bulan dengan masa percobaan satu tahun atas kasus prostitusi.
Akibat perbuatannya, RU yang kembali terlibat dalam bisnis yang sudah resmi ditutup pemerintah tiga tahun lalu ini, bisa saja dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan lantaran kembali melanggar.
“Masa percobaan dia kan satu tahun pasca divonis. Nah sekarang ini belum satu tahun. Jadi jika terbukti, maka ancaman kurungan penjara tiga bulan besar kemungkinan menjeratnya. Namun kita akan tunggu hasil pemeriksaan dan juga persidangan,†tegasnya. (rico)
-
HEADLINE2 hari yang laluSatpol PP Banjar Tertibkan 23 Bangunan di Gambut, Ditemukan Fasilitas Karaoke dan Kamar di Warung Makan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluPemko Banjarbaru Gelar Pra Musrenbang Tematik Stunting
-
Kabupaten Balangan2 hari yang laluGelang Simpai Kekayaan Lokal Dayak Meratus
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluBupati Kapuas Trail Adventure #4 & Trail Game 2026 Siap Digelar
-
kampus2 hari yang laluMahasiswa Kumpulkan Rp5,2 Juta untuk Korban Kebakaran Kuin Cerucuk
-
Kota Martapura2 hari yang laluMasuk April Wali Kota Yamin Minta Percepatan Realisasi Anggaran







