Connect with us

Hukum

Perkara Kasus Cek Kosong Bupati Balangan Ansharuddin Tunggu Langkah JPU

Diterbitkan

pada

Langkah JPU akan menentukan kelanjutan sidang dugaan penipuan cek kosong Bupati Balangan Ansharudin Foto: dok

BANJARMASIN, Paska ditolaknya sebagian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, dengan mengabulkan eksepsi terdakwa Bupati Balangan Ansharuddin, perkara kasus penipuan cek kosong senilai Rp 1 miliar ini masih menunggu langkah jaksa penuntut.

Jika JPU menyatakan banding, dan permintaannya menggelar sidang di PN Banjarmasin diizinkan oleh pihak Pengadilan Tinggi (PT), maka sidang bisa berlanjut. Tapi jika tidak, maka langkah yang dilakukan adalah memulai dari awal untuk membawa perkara ini ke PN Paringin di Balangan.

Sebab dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Sutarjo menyatakan tak bisa melanjutkan sidang dengan alasan saksi pada perkara dugaan penipuan cek kosong lebih banyak berada di Balangan. Hal ini sebagaimana disampaikan Humas PN Banjarmasin Afandi.

“Dalam putusan majelis hakim, eksepsi yang diajukan terdakwa bahwa kewenangan mengadili atau menyidangkan perkara ini bukan di PN Banjarmasin. Keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa itu hanya di poin kewenangan pengadilan menyidangkan saja yang dikabulkan. Tidak semuanya,” tegas Afandi.

Di sisi lain, JPU Fahrin berkomitmen melanjutkan langkah hukum. “Tapi saat ini kita masih menunggu arahan pimpinan,” katanya.

Majelis Hakim Tolak Dakwaan JPU, Bupati Balangan Lolos Jerat PidanaDiterbitkan 1 hari yang lalu pada 9 Desember 2019Diunggah oleh Rizky Irmita

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin oleh Sutarjo dengan dua hakim anggota, Sutisna Sawati dan Dari Swastika Rini mengabulkan eksepsi Bupati Ansharuddin dengan menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum dan dinyatakan tidak dapat diterima.

Kuasa hukum Mauliddin Afdie SH, MH, dari Kantor Hukum Borneo Law Firm mengatakan, majelis hakim punya dua pendapat yang berbeda. “Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap klien saya Bupati Balangan, Ansharuddin batal demi hukum. Sebab, dinyatakan tidak dapat di terima, karena majelis hakim punya 2 pendapat,” jelas Mauliddin.

Ia menegaskan, dakwaan batal demi hukum dan dinyatakan tidak dapat diterima dengan uraian. Karena menyangkut kompetensi relatif, pasal 84 ayat (1) tentang tempat terjadinya tindak pidana yang bukan kewenangan PN Banjarmasin.

Selanjutnya, pasal 84 ayat (2) tentang tempat kedudukan terdakwa bukan di Kota Banjarmasin dan saksi dalam perkara ini kebanyakan berada di Kabupaten Balangan. Selain itu, Maulidi menambahkan, pertimbangan hukum hakim, dakwaan pertama adalah tidak berdasar terkait adanya dugaan serah terima uang tanggal 2 April 2018 di Hotel Rattan Inn tidak termasuk tindak pidana, karena baru proses. “Hemat kami, sebagai kuasa hukum hal tersebut berkesesuaian, karena diduga erat kaitannya dengan adanya rekayasa fakta,” pungkas Maulidin.
Bahwa kemudian dalam pertimbangan hakim yang inti dari dakwaan pertama adalah tidak berdasar terkait adanya dugaan serah terima uang tanggal 2 April 2018 di Hotel Ratan Inn adalah tidak termasuk tindak pidana, karena baru proses.

Sebagai kuasa hukum Ansharuddin, ia melihat hal tersebut berkesesuaian karena diduga erat kaitannya dengan perekayasaan fakta . “Sebetulnya banyak lagi yang kita pertanyakan misal terkait tidak adanya pencantuman jam penyerahan uang yang didakwakan,” tambahnya.

Namun, keputusan majelis hakim yang sudah menolak dakwaan jaksa terkait kasus ini. Mauliddin menyatakan senang dan berterima kasih kepada majelis hakim karena kasus ini terlalu dipaksakan. “Secara prosedural fakta dan bukti, kita yakin mengacu kepada kebenaran, walaupun kasus ini masih dilaksakan dalam artian dilanjutkan dipengadilan yang lain InsyaAllah kita siap,” ucapnya.(fikri)


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->