Connect with us

Hukum

Penggalangan 11 Ribu KTP Penolak Tambang Diserahkan ke PTUN Banjarmasin

Diterbitkan

pada

11 ribu tandatangan tolak tambang Pulau Laut diserahkan ke penasihat hukum Gubernur. Foto: Ammar

BANJARMASIN, Koordinator aksi tolak tambang Pulau Laut, Hardiyandi menyerahkan 11 ribu tandatangan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada kuasa hukum Pemprov Kalsel Dr Andi Muhammad Asrun, di PTUN Banjarmasin, Kamis (24/5). Tandatangan dan KTP tersebut diserahkan sebagai bukti penolakan masyarakat terhadap tambang di lokasi tersebut.

Ada sebanyak delapan box bukti dukungan mulai dari dukungan KTP dan tandatangan yang juga telah didaftarkan ke pihak notaris Kotabaru. “Kami menyerahkan 11 ribu berkas pernyataan penolakan tambang disertai fotokopi KTP dari warga 7 kecamatan di Kotabaru yang sudah ditandatangani Notaris,” tegas Hariyandi saat menyerahkan penggalangan tandatangan warga kepada Andi M Asrun.

Sebagaimana biasa, massa yang turut menyerahkan berkas pada saat berlangsungnya sidang gugatan PT SILO terhadap SK Gubernur Sahbirin tersebut, juga disertai aksi orasi di halaman kantor PTUN Banjarmasin.

Hariyandi menegaskan, hal itu sebagai bukti nyata bahwa masyarakat Pulau Laut menolak keras pertambangan dan mendukung keputusan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor yang telah mencabut Izin Uaha Pertambangan (IUO) PT Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Batubai Coal dan PT Sebuku Tanjung Coal.

Menyikapi penyerahan berkas tandatangan tersebut, Andi M Asrun menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat. “Saya sampaikan terimakasih atas dukungan masyarakat Pulau Laut, dengan itu ia bisa menambah bukti nyata dalam jalannya persidangan,” kata dia.

Di sisi lain, Humas PTUN Banjarmasin Febby Fajrurrahman meminta masyarakat mempercayai proses hukum yang tengah berjalan. “Kami berterima kasih massa begitu tertib dan menghargai peradilan. Kami pastikan hakim bersikap profesional, transparan dan tidak memihak siapapun,” tandasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Sebuku Grup Prof DR Yusril Ihza Mahendra mengatakan ada upaya untuk menggerakkan masyarakat Kotabaru, Pulau Laut, Kalimantan Selatan untuk menolak tambang dengan cara-cara yang tidak wajar, bahkan menggunakan oknum polisi dan PNS.

Ini dilakukan sebagai upaya seolah-olah ada aspirasi warga untuk menjustifikasi Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel yang mencabut Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik tiga perusahaan PT Sebuku Grup dengan alasan utama: masyarakat menolak tambang, walaupun alasan yuridis pencabutan itu sangat lemah.

“Ada upaya mengumpulkan tanda tangan warga untuk menolak tambang di Pulau Laut. Warga yang tanda tangan itu diberi uang Rp 50 ribu dan KTP-nya difoto. Pihak yang bergerak ini ada dari perusahaan swasta, aparatur PNS dan juga melibatkan oknum polisi. Ini aneh, oknum polisi dan PNS mendatangi rumah warga untuk minta tanda tangan, seolah mengintimidasi warga karena kegiatan semacam itu tidak lazim dilakukan polisi,” ucap Yusril Ihza Mahendra dalam rilis yang dikirimkan wartawan di Jakarta, Rabu  (23/5).

Yusril menduga, surat yang ditandatangani warga itu nantinya akan dibawa ke pengadilan untuk memberikan dukungan kepada Gubernur Kalsel dan menjadi bagian kampanye publik opini untuk mempengaruhi pengadilan.

“Rekayasa seperti bukan cara kesatria untuk berhadapan secara fair di pengadilan dengan mengemukakan argumen filofosis, sosiologis dan yuridis. Tiap persidangan, pengadilan terus-menerus didemo yang diduga kuat  sengaja digerakan dan didanai. Masyarakat Banjarmasin tahu, yang demo itu asal dibayar dikit demo mengatas-namakan warga Pulau Laut. Selain  itu ada juga yang mengerahkan PNS yang dilibatkan dalam demo-demo ini. Ini sama sekali tidak mendidik dan bahkan cenderung menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan,” tegasnya.(ammar)

Reporter: Ammar
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->