Connect with us

Hukum

Pemkab HSU Cek Perizinan Usaha Sarang Burung Walet

Diterbitkan

pada

CEK LAPANGAN, Tim Validasi Usah Sarang Burung Walet HSU sedang melakukan pendataan perizinan. Foto : dewahyudi

AMUNTAI, Tim validasi usaha sarang burung walet yang terdiri dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Hukum Setda Hulu Sungai Utara (HSU) serta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPTSPTK) mendata ulang serta mendatangi lokasi tempat usaha sarang burung walet di Desa Harus dan Desa Harusan Kecamatan Amuntai Tengah, Selasa (7/11).

Cek lapangan ini berlatar belakang keinginan Pemerintah Kabupaten HSU untuk memaksimalkan pendapatan dari usaha sarang burung walet yang sudah banyak di Kabupaten HSU. Pasalnya pengusaha sarang burung walet masih banyak yang belum mempunyai izin usaha sarang burung walet atau izin bangunan.

“Validasi usaha sarang burung ini untuk memastikan jumlah sarang burung walet dan kelengkapan izin usahanya,” ujar Sekertaris BP2RD H Akhmad Jarni.

Adapun untuk usaha sarang burung walet di Kabupaten HSU yang diketahui sekitar 1.200 buah. Untuk itu dibentuklah Tim Validasi Sarang Burung Walet guna memastikan jumlah sarang walet yang sudah dibangun, izin bangunan serta memastikan izin usahanya.

Seketaris Sat Pol PP HSU Sugeng Riyadi mengatakan kebanyakan para pengusaha sarang burung walet masih belum mendaftarkan perizinan membangun sarang burung walet meraka, sedangkan beberapa bangunan sarang tersebut sudah lama dibangunnya.

Ia menambahkan, izin itu sendiri harus memperhatikan berbagai aspek termasuk lingkungan, pengusaha walet juga meminta izin ke Dinas Permukiman dan Lingkungan Hidup untuk masalah kebisingan yang ditimbulkan usaha tersebut, apalagi sarang tersebut dekat pemukiman warga. Adapun untuk syarat usaha sarang burung walet itu sendiri yaitu harus mempunyai izin minimal 2, yaitu bangunan untuk sarang dan izin usaha sarang burung walet.

“Para pengusaha sarang burung walet akan dikenakan pajak sebesar 10% dari hasil usaha mereka dan efektifnya akan diberlakukan mulai tahun 2018,” ujar Kabid Pajak dan Retribusi BP2RD Ma’ruf  saat peninjauan.

Sementara dikatakan Husni SH, Kasubag Bagian Hukum Setda HSU menghimbau agar sebaiknya para pengusahan sarang burung walet melengkapi perizinannya IMB dan izin usaha walet ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja HSU.(dewahyudi)


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->