Connect with us

Kabupaten Banjar

Pemkab Banjar Pertahankan Opini WTP Tujuh Tahun Berturut-turut

Diterbitkan

pada

Bupati Banjar H Khalilurrahman (kiri) dan Ketua DPRD Banjar HM Rofiqi (kanan). foto: mckominfo banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kewajaran laporan keuangan tahun anggaran 2019, Kepala BPK RI Kalimantan Selatan Tornanda Syaifullah mengatakan Kabupaten Banjar berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Penyerahan LHP atas LKPD TA 2019 kepada 13 Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan (Kalsel) ini dilakukan secara online atau video conference dikarenakan situasi pandemi Covid-19.

Bupati Banjar H Khalilurrahman mengungkapkan rasa syukur atas perolehan Opini WTP di Command Center Barokah, Pendopo Bupati Banjar, Martapura, Selasa (16/6/2020).

“Alhamdulillah, Kabupaten Banjar dapat mempertahankan predikat opini wajar tanpa pengecualian selama tujuh tahun berturut-turut, dimana ini adalah salah satu komitmen Pemerintah Kabupaten Banjar dalam menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas, akuntabel serta transparan,” ungkapnya.

Keberhasilan Kabupaten Banjar atas mempertahankan opini WTP tersebut, Bupati Banjar mengucapkan kepada seluruh jajaran aparatur Pemerintah Kabupaten Banjar yang bekerja keras sehingga laporan keuangan sesuai dengan aturan serta ketentuan yang berlaku.

“Seiring dengan perjalanan waktu opini wajar tanpa pengecualian merupakan kebutuhan bersama, dimana kita memerlukan laporan keuangan yang baik dan memerlukan pertanggungjawaban keuangan yang baik,” jelas Bupati.

Sementara itu, Kepala BPK RI Kalimantan Selatan Tornanda Syaifullah menjelaskan di tengah Pandemi Covid-19, BPK RI tetap mengacu standar yang ditetapkan dalam proses pemeriksaan LKPD TA 2019. Meski demikian ada beberapa metode pemeriksaan yang dimodifikasi. Akan tetapi, proses pemeriksaan tetap melalui quality control dan quality insurance yang ketat.

Ia menerangkan LHP atas LKPD merupakan output dari pemeriksaan keuangan yang dilaksanakan BPK RI untuk memenuhi amanah UU nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, yang merupakan tanggung jawab kepala daerah atas pengelolaan keuangan negara atau daerah pada satu tahun anggaran yakni tahun anggaran 2019.

Syaifullah mengatakan laporan yang pihaknya serhakan terdiri dari tiga laporan.

“Diantaranya LHP atas LKPD 2019. LHP atas sistem pengendalian interen, dan LHP atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” katanya.

Tornanda Syaifullah berpesan semua pemerintah kabupaten/kota untuk tetap harus meningkatkan kualitas keuangan serta pelayanan masyarakat. (kanalkalimantan.com/bie/adv)

Reporter : bie
Editor : kk

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->