Connect with us

Kabupaten Banjar

Pemkab Banjar Gelar Ekspose RAD Kota Layak Anak

Diterbitkan

pada

Pemkab Banjar menuju kabupaten layak anak Foto: rendy

MARTAPURA, Kota Layak Anak (KLA) merupakan istilah yang diperkenalkan pertama kali oleh Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan tahun 2005 melalui Kebijakan Kota Layak Anak. Karena alasan untuk mengakomodasi pemerintahan kabupaten, belakangan istilah Kota Layak Anak menjadi Kabupaten/Kota Layak Anak dan kemudian disingkat menjadi KLA.

Begitu di sampaikan Sektretaris Bappeda A. Zulyadaini dalam kebijakan tersebut digambarkan bahwa KLA merupakan upaya pemerintahan kabupaten/kota untuk mempercepat implementasi Konvensi Hak Anak (KHA) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi, dan intervensi pembangunan seperti kebijakan, institusi, dan program yang layak anak.

“Tujuan dari pembentukan KLA adalah untuk mengintegrasikan hak-hak anak ke dalam pembangunan kabupaten/kota untuk melaksanakan kebijakan kabupaten/kota yang layak anak untuk memobilisasi dan mengintegrasikan sumberdaya manusia, keuangan, sarana, prasarana dan metode yang ada pada pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam rangka menciptakan kabupaten/kota yang dapat memenuhi hak-hak anak,” katanya.

Ditambahkan Zulyadaini sehubungan dengan penyusunan dokumentasi Rencana Aksi daerah (RAD) Kota  Layak Anak  maka Senin (19/09), Bappeda Kabupaten Banjar melalui bidang Sosial dan Budaya melaksanakan Ekspose RAD Kota  Layak Anak yang digelar di ruang Baiman lantai III Bappeda dipimpin Sektretaris Bappeda A. Zulyadaini serta dihadiri ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Banjar Hj. Nur Gita Tyas Saidi dan  tim koordinasi KLA yang terdiri dari beberapa SKPD terkait dengan narasumber  A. Mulyana Sumaperwata,SH, MH. (Rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->