Kota Palangkaraya
Palsukan Tanda Tangan Pemilik, Mafia Tanah di Palangkaraya Jual Rp 7 Miliar
KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA – Frans Ever Kilat (48), warga Jalan Bangaris, Kota Palangkaraya, diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng, Kamis (25/2/2021). Pria 48 tahun ini ditangkap karena diduga sebagai pelaku mafia tanah di Palangkaraya.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, membenarkan hal itu.
“Ya benar. Kami ada mengamankan terduga pelaku mafia tanah bernama Frans Ever Kilat atas laporan korban Yatlinoto (56) warga Jalan Samudin Aman Kota Palangkaraya,” kata Eko, Sabtu (6/3/2021).
Menurutnya, pelaku menjual tanah milik korban tanpa sepengetahuan korban dengan memalsukan tanda tangan pada surat penyerahan sebidang tanah di Jalan Perintis.
Tanah tersebut dijual tersangka ke Khanis Yovani pada Desember 2019 seharga Rp 7 miliar dan sudah dibayarkan ke tersangka sebesar Rp 1,25 miliar.
Saat tersangka dikonfrontir dengan korban, hasilnya terbukti korban tidak pernah memberikan kuasa kepada tersangka untuk menjual sebidang tanah tersebut.
Disamping itu, penyidik juga sudah melakukan pengujian di laboratorium forensik dan hasilnya tanda tangan korban yang ada di surat yang dipalsukan non identik dengan tanda tangan aslinya.
Tersangka akan dikenakan pasal 263 KHUPidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (kanalkalimantan.com/tri)
Editor : Bie
-
HEADLINE1 hari yang laluUdara Palangka Raya Disebut Normal, Warga: Coba Berkantor Sebulan di Sini
-
HEADLINE2 hari yang laluNapi Kakap di Lapas Cibinong Ada Sambo hingga Harvey Moeis
-
HEADLINE3 hari yang laluTemuan Sidak Ombudsman: Hunian Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluISPA di Kapuas Capai 2.465 Kasus, Kecamatan Selat Tertinggi
-
Kalimantan Selatan6 jam yang lalu11 Korban Kapal Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPosko Induk Karhutla Kapuas Kedatangan Gubernur Kalteng


