Connect with us

Kota Palangkaraya

Palsukan Tanda Tangan Pemilik, Mafia Tanah di Palangkaraya Jual Rp 7 Miliar

Diterbitkan

pada

Frans Ever Kilat (48), warga Jalan Bangaris Kota Palangkaraya, diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng. Foto: ditreskrimum polda kalteng

KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA – Frans Ever Kilat (48), warga Jalan Bangaris, Kota Palangkaraya, diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng, Kamis (25/2/2021). Pria 48 tahun ini ditangkap karena diduga sebagai pelaku mafia tanah di Palangkaraya.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, membenarkan hal itu.

“Ya benar. Kami ada mengamankan terduga pelaku mafia tanah bernama Frans Ever Kilat atas laporan korban Yatlinoto (56) warga Jalan Samudin Aman Kota Palangkaraya,” kata Eko, Sabtu (6/3/2021).

Menurutnya, pelaku menjual tanah milik korban tanpa sepengetahuan korban dengan memalsukan tanda tangan pada surat penyerahan sebidang tanah di Jalan Perintis.

Tanah tersebut dijual tersangka ke Khanis Yovani pada Desember 2019 seharga Rp 7 miliar dan sudah dibayarkan ke tersangka sebesar Rp 1,25 miliar.

Saat tersangka dikonfrontir dengan korban, hasilnya terbukti korban tidak pernah memberikan kuasa kepada tersangka untuk menjual sebidang tanah tersebut.

Disamping itu, penyidik juga sudah melakukan pengujian di laboratorium forensik dan hasilnya tanda tangan korban yang ada di surat yang dipalsukan non identik dengan tanda tangan aslinya.

Tersangka akan dikenakan pasal 263 KHUPidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (kanalkalimantan.com/tri)

 

Reporter : Tri
Editor : Bie

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->