HEADLINE
Pakai Jalur Baru, Tersangka Pengedar Sabu 18 Kg Mau Kecoh Polisi
Setelah itu, polisi menangkap tersangka Rahmadi dengan barang bukti satu kardus berisi 17 paket sabu seberat 6,8 kilogram. Rahmadi diketahui sebagai warga Jalan Rajawali RT 17, Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu. Alhasil, total barang narkoba yang dibawa kedua tersangka sebanyak 18 Kg terdiri dari 37 paket sabu dan 3 paket ketamin.
Di sisi lain, Ditresnarkoba Polda Kalsel juga berhasil menangkap tersangka lain bernama Akmal Yazid, ditangkap dengan barang bukti sebanyak 755,9 gram sabu. Mengutip pengakuan Yazid, narkoba itu berasal dari Malaysia yang lebih dulu dibawa ke Kota Padang dan transit di Jakarta. Dari Jakarta, Yazid mengirim sabu ke Kota Banjarmasin melalui Bandara Syamsudin Noor. “Dengan adanya serangkaian peredaran narkoba tersebut, Polda Kalsel terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Termasuk siapa kemungkinan penerima paket tersebut,†ujar Brigjen Rachmat.
Dari pengakuan tersangka, mereka mengaku diupah Rp 50 juta apabila bisa menyelundupkan sabu tersebut. “Dibagi 2 dari pembagian Rp 50 juta, dan kemasan tersebut sudah dari sana. Kami menjadi kurir saja,†kata Syamsir.
Upah pengiriman kali ini lebih besar karena melibatkan barang yang jauh lebih banyak. Padahal pada pengiriman sebelumnya, mereka mengaku hanya diupah Rp 8 juta karena hanya membawa 750 gram sabu.
Sementara itu, Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol M Firman mengatakan, pihaknya sudah membuntuti tersangka saat di bandara. Tapi mereka mengetahui bahwa ada pengawalan dari Polda Kalsel dan berupaya untuk lari. Akhirnyam polisi menghadiahi timah panas di kaki mereka untuk melumpuhkan.
Menurut Kombes Firman, bahwa jaringan kedua pelaku memang dari Malaysia. Tapi dari koordinasi dengan Bareskrim Mabes Pori RI, bahwa kelompok ini disinyilir dihandle dari Thailand. “Jadi jaringan 3 negara, Indonesia, Malaysia dan Thailand. Untuk di Padang ini disinyalir merupakan gudang sabu karena para bandar sabu yang pernah diringkus Resnarkoba Polda Kalsel mengatakan barang didatangkan dari Padang,†jelas Firman.
Pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman seumur hidup atau pidana mati atau pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. Atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar. (ammar)
Editor: Cell
-
Infografis Kanalkalimantan2 hari yang laluHari Kartini 2026 “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Menuju Indonesia Emas 2045”
-
Bisnis2 hari yang laluLPG Nonsubsidi 12 Kg Naik Jadi Rp228.000 per Tabung
-
NASIONAL2 hari yang laluPemerintah akan Bangun Yonif TP Setiap Kabupaten dan Kota se Indonesia
-
Pemprov Kalsel1 hari yang laluGubernur Muhidin Apresiasi Pengelolaan Sampah di Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang laluTantangan Banjarbaru sebagai Ibu Kota Kalsel di Usia 27 Tahun
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluTingkatkan Kapasitas Pemuda, DPMD Kabupaten Banjar Gelar Bimtek Karang Taruna








