HEADLINE
Operasi Jaran Intan Polda Kalsel Ringkus 140 Tersangka Curanmor
BANJARMASIN, Sebanyak 140 tersangka diringkus Polda Kalsel selama operasi Jaran Intan yang berlangsung sejak 21 Juni hingga 2 Juli lalu. Tercatat 207 kendaraan roda 2 dan 12 kendaran roda 4 menjadi barang bukti.
Adapun target operasi kali ini meliputi pelaku tindak kejahatan curanmor, kelompok sindikat/jaringan kejahatan terhadap kendaraan bermotor, dan penadah hasil tindak kejahatan curanmor.
Dijelaskan oleh Direktur Reskrimun Polda Kalsel Kombes Sofyan Hidayat saat konferensi pers di Mapolda Kalsel, Kamis (4/7), modus yang dilakukan pelaku adalah dengan cara membongkar atau merusak kunci kontak kendaraan roda dua menggunakan kunci letter “T” dan benda keras lainnya.
Modus lainnya adalah pelaku membeli atau menggadai sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat atau dokumen yang sah, kemudian dibuatkan STNK dan SKPD yang diduga palsu. “Pelaku membuat dokumen/duplikat untuk ranmor yang diduga hasil kejahatan berupa STNK dengan biaya sekitar 1,5 juta untuk roda dua dan dan 7,5 untuk roda empat,” terang Sofyan.
Pemalsuan STNK ini dilakukan oleh para pelaku dengan cara mengeruk STNK asli tersebut kemudian mengganti data yang ada dengan data yang sesuai dengan kendaraan yang dicuri.
Untuk para pelaku pencurian kendaraan roda dua ini mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman masjid saat melaksanakan sholat subuh. Para pelaku ini ada yang melakukan aksinya secara bersindikat ataupun per orangan.
Jika dibandingkan dengan operasi Jaran Intan tahun 2018 lalu, operasi tahun ini terjadi kenaikan jumlah tersangka. Tahun lalu tersangka yang terjaring operasi berjumlah 115 orang. Untuk barang bukti, tercatat 191 roda dua dan 22 roda empat.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Yazid Fanani, mengatakan bahwa modus operandi kunci letter “T” ini merupakan modus yang baru. Sehingga masyarakat harus lebih berhati hati. “Juga saat beli kendaraan, cek surat kendaran. Apakah asli atau dipalsukan,” tutur pria lulusan Akpol 1988 ini.
ia pun menghimbau agar masyarakat lebih waspada saat memarkir kendaraan dan memilih tempat parkir yang aman. Serta kendaraan dalam kondisi yang terkunci. Jika memungkinkan, ia berharap pula agar masyarakat memambahkan kunci tambahan pada kendaraan bermotornya.
“Untuk masyarakat yang merasa kendaraannya hilang, boleh cek dan bawa surat dan dokumen untuk diperiksa di Polres dan di Polresta/Polres jajara. Apabila ada, dapat dapat diambil dengan membawa surat menyurat kendaraan bermotor tanpa dipungut biaya apapun,” tutup Yazid.(mario)
Editor:Cell
-
Bisnis2 hari yang laluBank Kalsel Resmi Menjadi Bank Devisa
-
Bisnis2 hari yang laluBank Kalsel Mulai Operasional Bank Devisa, Layani Transaksi Internasional
-
HEADLINE2 hari yang laluSiti Nur Adlina dari MA Hidayatullah Martapura, Terpilih Anggota Paskibraka Nasional 2026 Wakili Kalsel
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluBupati HSU Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Surplus Rp180,46 M
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluProduk UMKM Unggulan HSU Semarakkan Bazar MTQ ke‑37 di Batola
-
DPRD Kota Palangka Raya2 hari yang laluKetua DPRD : Jangan Takut Beri Data Informasi ke Petugas Sensus




