Kota Banjarmasin
Oknum Jukir Lecehkan Mahasiswi di RTH Taman Kamboja Tak Terungkap, Pacar Korban Hapus Curhatan di Medsos
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Masih belum ada titik terang kasus tindak tak senonoh seorang juru parkir (Jukir) kawasan RTH Taman Kamboja Babjarmasin terhadap seorang mahasiswi.
Meski pihak Polsek Banjarmasin Tengah sudah memanggil sejumlah pengelola dan jukir kawasan RTH Taman Kamboja Banjarmasin.
Diketahui panggilan itu buntut dari curhatan seorang mahasiswa yang viral di sebuah platform media sosial @curhatanulm.
Dalam curhatan itu, seorang mahasiswa menceritakan jika pacarnya dilecehkan oleh seorang oknum jukir di area parkir Taman Kamboja Kota Banjarmasin pada Sabtu (3/5/2023) lalu, sekitar pukul 23.00 Wita.
Baca juga : Konferwil IX PWNU Kalsel Resmi Digelar di Ponpes Rakha Amuntai, Ada Bahtsul Masail Fikih Dunia Digital
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Pujie Firmansyah menyebut, sedikitnya ada tujuh orang jukir yang beroperasi di kawasan itu dipanggil pada Kamis (8/6/2023) kemarin.
“Penyuluhan dilakukan menindaklanjuti adanya berita viral kasus pelecehan di area parkir Taman Kamboja yang diduga dilakukan oleh oknum juru parkir,” ujar Kompol Pujie Firmansyah, Jum’at (9/8/2023).
Mereka mendatangi ula Polsek Banjarmasin untuk diberikan pembinaan dan penyuluhan hukum tentang tindakan kekerasan seksual.
Pihak kepolisian bekerja sama dengan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Lambung Mangkurat dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Banjarmasin.
Baca juga: 335 Guru PAUD Banjar Ikuti Pendidikan dan Pelatihan Stimulasi Penanganan Stunting
Saat ini pihaknya terus memantau perkembangan kasus yang kadung viral itu. Dia juga membeberkan jika pihaknya bersama dengan Satgas PPKS ULM telah berupaya menyelidiki kasus ini dengan meminta identitas dari korban dugaan pelecehan itu.
Namun, upaya ini ternyata masih belum membuahkan hasil. Hingga hari ini korban masih enggan melaporkan kejadian yang dialaminya itu.
Pacar korban menghilangkan jejak digital dengan menghapus postingan curhatan itu di media sosial.
Meski begitu itu, kata Pujie, penyuluhan ini merupakan langkah internal. Namun juga dibutuhkan proses hukum sehingga oknum pelaku tidak semena-mena lagi.
“Di sisi lain sosialiasi dan edukasi tentang kekerasan seksual ini juga mesti ditingkatkan,” sebutnya.
Seperti, sambungnya, tentang pemahaman sanksi sosial yang didapatkan oknum yang diduga melakukan tindakan senonoh pada orang lain. Hal itu berupa hilangnya kepercayaan masyarakat.
Baca juga: Cegah Dampak Negatif, Tetua Adat Badui Minta Tiadakan Sinyal Internet di Kampung Mereka
“Setiap dugaan pelanggaran hukum kriminal mesti diusut, kalau tidak tentu akan berdampak negatif,” imbuhnya.
Lebih jauh menurut Pujie, jika sewaktu-waktu korban membuat laporan polisi maka pihaknya bisa bertindak cepat.
“Jika ada laporan masuk, kita bergerak cepat,” tutup Kapolsek. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Catatan Korupsi 2024 Kalsel: Uang Negara Terselamatkan Rp18 Milliar dari 31 Kasus
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Ada Perbaikan, Jembatan Simpang Ulin Banjarmasin Ditutup
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
DPPKB HSU Gelar Diseminasi Evaluasi Audit Kasus Stunting
-
Dinas PUPRP Kab Banjar2 hari yang lalu
Kadis PUPRP Banjar Ikuti Ekspose Akhir Rencana Detail Tata Ruang
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Waspada! Puncak Hujan di Kalsel Diprediksi Desember-Januari
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Disdikbud HSU Gelar Festival Panen Hasil Belajar Lokakarya 7 Program Guru Penggerak