Connect with us

Kanal

Modus Tanya Alamat, DN dan RE Preteli Perhiasan Emas, Korban Dilepas di Jalan

Diterbitkan

pada

Konferensi pers di halaman Mapolres HST, Senin (12/11) pukul 14.30 Wita. Foto : polres hst

BARABAI, Unit Resmob Polres HST berhasil meringkus 2 pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi pada Kamis 20 September 2018. Dengan modus menanyakan arah dan alamat, benda berharga korban dirampas di dalam mobil para pelaku.

Dalam konferensi pers di halaman Mapolres HST, Senin (12/11) pukul 14.30 Wita, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo SIK MH melalui Waka Polres HST Kompol Sarjaini didampingi Kasat Reskrim Iptu Sandi SH mengungkapkan, kedua pelaku berinisial DN (35) warga Jalan Ade Irma Suryani RT 06  Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kaltim dan RE (43) warga Jalan Lampihong RT 03 Kelurahan Lampihong, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan.

Dijelaskan, korban Norhayani (45) warga Jalan Brigjen H Hasan Baseri RT 005/002  yang sedang menyapu di depan rumah dihampiri 2 laki-laki tidak dikenal menggunakan mobil Avanza putih. Kedua laki-laki tersebut bertanya letak Mesjid Sulaha dan kemudian orang tersebut meminta korban untuk menunjukkan arah mesjid tersebut.

“Para pelaku ini meminta korban menunjukan arah ke Mesjid Sulaha. Korban disuruh ikut ke dalam mobil yang digunakan pelaku,” ungkap Kompol Sarjaini.

Namun belum sampai di Mesjid Sulaha, di tengah perjalanan korban diminta serahkan perhiasannya. Kedua pelaku berhasil menggasak 1 buah kalung emas dan mata kalung seberat 55 gram, 1 buah gelang emas seberat 50 gram, dan 1 buah cincin seberat 2 gram.

“Setelah mendapatkan perhiasan korban, kedua pelaku langsung menurunkannya di pinggir jalan yakni jalan Ir HPM Noor Kecamatan Barabai,” lanjut Wakapolres HST.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 60 juta, dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres HST. Tidak ingin membuat masyarakat resah, Unit Resmob Polres HST melakukan pengejaran terhadap kedua lelaki tidak dikenal tersebut. Alhasil, pada Senin (12/11) pukul 12.15 Wita DN dan RE diringkus di jalan Ir HPM Noor Kecamatan Barabai, HST -depan Pasar Garuda-.

Kedua pelaku diamankan ke Polres HST bersama 1 Toyota Avanza warna putih nopol KT 1853 ML dan 1 STNK mobil. Polisi juga amankan 1 jam tangan warna kuning tua merk Diesel, 1 jam tangan warna hitam merk Alexander Christie yang diduga merupakan hasil kejahatan kedua pelaku.

Waka Polres HST Kompol Sarjaini menghimbau kepada masyarakat agar tidak memakai perhiasan yang berlebihan yang dapat menimbulkan terjadinya tindak pidana. “Ini menjadi pelajaran bagi kita, khusunya untuk kaum wanita agar jangan memakai perhiasan yang berlebihan. Karena hal itu dapat memancing tindak kriminalitas,” pungkasnya. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->