Connect with us

HEADLINE

Mengerem Laju Taksi Online di Jalanan Kalsel dengan Pergub No 06 Tahun 2018

Diterbitkan

pada

Pemprov telah mengatur operasional kendaraan online dengan Pergub No 06 Tahun 2018 yang akan berlaku per tanggal 24 Februari nanti. Foto: net

Baik menyangkut kuota taksi online, perizinan angkutan, pengawasan angkutan sewa khusus, peran serta masyarakat, dan sanksi administrasi. Untuk tarif misalnya, Pemprov Kalsel telah menetapkan dalam Pergub tersebut batas Rp 4.428,57 per km sampai Rp 4.857,57 per km.  “Untuk pemesanan pun harus melalui aplikasi, tidak boleh menaikkan penumpang secara langsung,” kata Rusdiansyah.

Tak hanya itu, tanda nomor kendaraan bermotor untuk taksi online pun akan diatur khusus. Meski dengan warna dasar hitam, tetapi akan ada stiker dan ada nomor pengaduan masyarakat di dalam kendaraan. “Termasuk pengemudi atau pemilik angkutan tidak diperbolehkan menggunakan lebih dari satu perusahaan dan penyedia aplikasi,” tegasnya.

Untuk operasional, Pergub No 06 telah menetapkan tiga zona kawasan. Yakni wilayah I meliputi Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Batola, dan Tanah Laut. Wilayah II meliputi, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Balangan, serta Tabalong.  Dan wilayah III, meliputi Tanah Bumbu dan Kotabaru.

Secara keseluruhan, jumlah taksi online di Kalsel dibatasi sebanyak 980 buah. Yakni untuk Banjarmasin dibatasi 570 unit, Banjarbaru 200 unit, Banjar 65 unit, Batola 20 unit, Tanah Laut 30 unit, Tapin 20 unit, HSS 20 unit, HST 20 unit, HSU 20 unit, Balangan 15 unit, Tabalong 40 unit, Tanah Bumbu 30 unit, dan Kotabaru 30 unit.

Demikian juga untuk perizinan angkutan syaratnya harus berbadan hukum, memiliki minimal lima kendaraan atas nama badan hukum atau perorangan, memiliki tempat penyimpanan kendaraan, menyediakan bengkel, dan memperkerjakan pengemudi yang memiliki SIM.

Rusdiansyah mengaku, memang sangat hati-hati dalam mengeluarkan pergub karena ini berkaitan dengan kuota taksi online di Kalsel sehingga diharapkan penetapan kuota ini tidak terlalu banyak dan tidak terlalu sedikit.  Menurutnya, lampiran taksi online wajib memilik SIM Umum, uji KIR, wajib stiker, proses pendaftaran kendaraan ke badan usaha, dan izin resmi Gubernur dalam pergub yang akan segera keluar itu sama se-Indonesia. “Yang membedakan pergub Kalsel dengan pergub se-Indonesia ini adalah masalah kuota,” katanya.

Di sisi lain, Ketua Driver Online Community Kalsel, Achmad Basuki SAP, mengatakan masih mendiskusikan soal Pergub No 06 Tahun 2018 ini. Utamanya menyangkut kewajiban pemasangan stiker di mobil yang masih ada pro dan kontra.

Menurut Basuki, sopir masih khawatir pemasangan stiker taksi online itu masih akan mengundang tindakan sweeping dari taksi konvensional dan sopir angkot. Di sisi lain, memang stiker itu menjadi penanda keberadaaan taksi online, namun sekaligus menjadi rasa kekhawatiran. “Kita minta jaminan keamanan dari pemerintah dan aparat penegak hukum jika taksi online berstiker itu aman,” ungkapnya.

Basuki juga merasa resah dengan uji KIR mobil taksi online karena nanti ada tok di mesin atau di bodi mobil sehingga dikuatirkan harga mobil akan turun saat dijual. Tak selamanya, sopir taksi online itu akan berprofesi sebagai sopir taksi online. “Kalau KIR itu sebatas berbentuk buku itu tak masalah. Tapi kalau sudah bentuk tok di mesin dan bodi mobil maka dikuatirkan akan membuat harga mobil turun,” katanya.

Basuki menjelaskan rencana penerapan SIM A umum Pergub Kalsel, Nomor 06, Tahun 2018 sebab taksi online adalah mobil pribadi. Maka driver sangat berat dianggap sopir angkutan umum dan pengurusan SIM A umum beda dengan pengurusan mobil plat hitam.(ammar/berbagai sumber)

Reporter: Ammar
Editor: Chell


Laman: 1 2

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->