Connect with us

HEADLINE

Mengerem Laju Taksi Online di Jalanan Kalsel dengan Pergub No 06 Tahun 2018

Diterbitkan

pada

Pemprov telah mengatur operasional kendaraan online dengan Pergub No 06 Tahun 2018 yang akan berlaku per tanggal 24 Februari nanti. Foto: net

BANJARBARU, Pro kontra menyusul terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel No 06 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi (online), masih menjadi perbincangan saat ini. Bagi kalangan sopir taksi konvensional maupun angkutan kota (angkot), terbitnya aturan tersebut dianggap menyelamatkan jatah ‘periuk nasi’ mereka sehingga tak habis dimakan taksi online. Sedangkan bagi para sopir taksi online yang nota bene merupakan pendatang baru di jalanan Kalsel, merupakan akhir dari ‘bulan madu’ mereka!

Betapa tidak, sebelum tertuangnya Pergub No 06 Tahun 2018 ini, tak ada aturan yang membatasi secara spesifik perihal aturan main taksi berbasis daring tersebut. Hingga, jumlah transportasi online pun mencapai ribuan kendaraan. Disebutkan oleh Arbaini, selaku Ketua Paguyuban Taksi Online Kalsel pada akhir tahun 2017 lalu,  jumlahnya sudah ada sekitar 3.000 supir terdata dari berbagai group mulai Go Car, Grab dan sejenisnya.

Dengan jumlah tersebut, otomatis jatah pemasukan bagi taksi konvensional pun terkena imbas. Ratusan massa sopir taksi reguler yang sempat melakukan demo di gedung DPRD Kalsel, Senin (2/10/2017) lalu, mengatakan mengalami penurunan pendapatan hingga 70 persen.

Sebagai imbasnya, benturan antara sopir taksi konvensional dan online pun beberapa kali terjadi di Kalsel. Di Bandara Syamsudin Noor misalnya, aksi sweeping terhadap keberadaan taksi online sempat dilakukan. Alasannya, karena taksi online melanggar aturan penjemputan penumpang di bandara. Padahal kesepakatannya hanya boleh masuk ke bandara untuk menurunkan penumpang saja.

Menurut Nurdin, Sekretaris Koperasi Kojatas Bandara Syamsudin Noor, sweeping yang mereka lakukan akibat berkurangnya pendapatan para sopir. Pemicunya tak lain taksi online yang masuk menyerobot wilayah kerja mereka.

“Kalau mengantar penumpang dari luar silahkan saja. Tapi kalau mengambil penumpang  di bandara, ini akan jadi masalah,” tegasnya.

Dalih Nurdin, taksi bandara mempunyai tanggungan beban pembayaran retribusi pajak, baik retribusi parkir maupun retribusi penggunaan ruang di area bandara. Dengan berkurangnya jumlah penumpang, tentunya berdampak pada segi pendapatan dan pembayaran beban retribusi. “Kami di sini bayar. Kalau taksi online tidak. Kami yang rugi cobalah mengerti,” ungkapnya. (Baca: Organda Banjarmasin Minta Pergub Taksi Online Disertai Sanksi Tegas).

Menyikapi berbagai gesekan di lapangan inilah, akhirnya Pemprov Kalsel menerbitkan Pergub 06 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi. Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kalsel, Rusdiansyah,  aturan yang saat ini sedang memasuki masa sosialisasi ini, mengatur banyak hal terkait kendaraan berbasis aplikasi online.


Laman: 1 2

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->