Connect with us

HEADLINE

Mendagri: Pengadaan APD Protokol Kesehatan di Pilkada dapat Dibiayai APBD

Diterbitkan

pada

Pengadaan APD untuk protokol kesehatan Pilkada dapat bersumber dari APBD Foto: suara

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Menyikapi ruwetnya anggaran tambahan Pilkada saat Covid-19, Kemendagri membuat terobosan. Pembiayaan kebutuhan barang dan jasa protokol kesehatan untuk Pilkada 2020 dipastikan dapat bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara ( APBD). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 yang terbit pada 15 Juni kemarin.

Permendagri tersebut merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019. Dalam Permendagri yang lama, kebutuhan protokol kesehatan Pilkada tak diatur karena pandemi Covid-19 belum terjadi. “Pengadaan barang diatur dalam pasal terakhir,” kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Kastorius Sinaga, Rabu (17/6/2020).

Berdasarkan ketentuan Permendagri yang baru, penyelenggara pemilu dapat mengatur pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). NPHD ini sebelumnya telah disepakati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah penyelenggara pilkada bersama pemerintah daerah.

Artinya, tidak dilakukan penganggaran atau kesepakatan NPHD baru untuk membiayai pengadaan protokol kesehatan, melainkan hanya restrukturisasi atau penyesuaian dari anggaran yang sudah disepakati.

Jika ternyata pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan melebihi angka NPHD dan kemampuan APBD, barulah pembiayaan dilakukan melalui tambahan anggaran Pilkada yang bersumber dari APBN.

Pada rapat dengar pendapat (RDP) antara KPU, Kemendagri, Kementerian Keuangan, dan DPR beberala waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan mengucurkan Rp 1,02 triliun APBN kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk keperluan tambahan anggaran Pilkada. “NPHD yang sudah ditandattangani sebelum Covid harus dilakukan penyesuaian sesuai pendekatan protokol kesehatan sesuai kebutuhan riil dari penyelenggara,” terang Kastorius.

Dalam Pasal 14 Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, diatur tata cara perubahan rincian penggunaan dana NPHD. Pasal itu mewajibkan KPU dan Bawaslu untuk memberitahu kepala daerah jika ada perubahan rincian penggunaan NPHD untuk pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan Pilkada.

Penyesuaian tersebut harus dipastikan tidak mengubah besaran NPHD yang telah disepakati sebelumnya. Selanjutnya, pada Pasal 17, diatur jenis-jenis penyesuaian standar kebutuhan barang/jasa dan honorarium penyelenggara untuk protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Kebutuhan itu meliputi alat pelindung diri, santunan bagi penyelenggara, penambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS), dan hal-hal lain yang beekaitan dengan keselamatan dan perlindungan bagi penyelenggara dan pemilih.
Kastorius menambahkan, kebutuhan alat pelindung diri dapat dipenuhi pemerintah daerah baik melalui uang maupun hibah barang. Pada diskusi virtual yang digelar Selasa (16/6/2020) kemarin, Kastorius menyebut bahwa Kemendagri akan memberikan pendampingan kepada pemda yang kesulitan melakukan alokasi APBD untuk keperluan Pilkada.

Ia mengungkap, ada sejumlah pemda yang kapasitas fiskalnya terbatas akibat berkurangnya pendapatan selama pandemi Covid-19. “Kami sudah melihat ada sekitar 15 kabupaten/kota yang kapasitas fiskalnya terbatas akibat dari pendepatan berkurang dari pusat dan daerah. Ini akan diatasi lewat realokasi APBD maupun melalui bantuan dari pusat,” katanya.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Adapun tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan dimulai pada Senin (15/6/2020).(Kanalkalimantan.com/kompas)

 

Editor : Cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->