Connect with us

HEADLINE

Memperbesar ‘Kantong’ Kepala Daerah Agar Tak Korupsi, Efektifkah?

Diterbitkan

pada

Pemerintah mewacanakan kenaiakan gaji kepala daerah untuk mencegah koruspi Foto: net

BANJARBARU, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar pemerintah menaikkan gaji atau remunerasi bupati/walikota di seluruh Indonesia, secara rasional. Hal ini untuk meminimalkan tidak pidana korupsi oleh para kepala daerah tersebut.

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, gaji bupati dan wali kota terlalu kecil. Hal ini berbanding terbalik dengan ongkos politik selama Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada). “Harapan kami remunerasi akan ditinjau,” kata dia dalam acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (4/12) lalu.

Ia menengarai kecilnya gaji menjadi salah satu faktor yang menyebabkan banyak kepala daerah terjerat korupsi. Sejauh ini, lembaga antirasuah sudah memproses hukum 104 kepala daerah dalam kasus korupsi.

Menurut dia, gaji yang diterima oleh bupati dan wali kota saat ini sekitar Rp 5,1 juta hingga Rp 5,7 juta per bulan. Sementara itu, berdasarkan kajian Menteri Dalam Negeri, biaya yang calon bupati dan wali kota keluarkan selama Pilkada berkisar Rp 20-30 miliar. “Jadi hari pertama bapak ibu jadi bupati atau wali kota, pasti sudah kucing-kucingan main akrobat,” ujarnya.

Selain mengusulkan kenaikan gaji, Agus juga meminta pemerintah mengkaji kembali penyelenggaraan Pilkada. Menurut dia, Pilkada harus dapat terlaksana secara efisien sehingga bupati ataupun walikota tidak perlu mengeluarkan ongkos politik yang mahal. “Harus dua sisi yang diperbaiki,” kata Agus.

Menyikapi hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan kembali mengkaji remunerasi atau gaji para kepala daerah. “Memang sudah saatnya untuk dibenahi,” katanya.

Menurutnya, usulan pengkajian skema remunerasi kepala daerah dari KPK merupakan masukan yang baik. Usulan ini juga telah disampaikan kepada Presiden Jokowi. Presiden juga memiliki perhatian yang sama mengenai masalah remunerasi pejabat di daerah. “Tentu kami akan lihat implikasinya terhadap penyelenggaraan (negara),” kata Sri Mulyani.

Menurut dia, saat ini seluruh komponen remunerasi dan tunjangan kepala daerah perlu diperbaiki secara sistematik serta menyuruh. Namun, kini belum ada kajian seberapa mendesak perubahan remunerasi itu. “Sehinga memang sudah saatnya perlu untuk dibenahi secara baik,” pungkasnya.

Menkeu tidak menyampaikan sejak kapan kajian itu sudah dibahas maupun kapan akan diselesaikan. Sri Mulyani pun berharap ada masukan serta saran yang solutif untuk menentukan kebijakan terkait remunerasi kepala daerah.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti gagasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pemerintah menaikkan gaji para kepala daerah. Menurut Koordinator ICW, Adnan Topan, usulan KPK itu kurang efektif karena hanya bersifat parsial.

“Usulan KPK itu semestinya lebih sistemik pendekatannya, jangan parsial dengan naikin gaji aja. Nanti kalau kepala daerah naikin gaji, yang lain pasti ngiri,” ujar Adnan beberapa waktu lalu.

Menurut Adnan, saat ini banyaknya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah merupakan bukti adanya sistem yang belum tepat. Sistem yang dimaksud Adnan, sudah terbentuk sejak era Soeharto. “Memang sejak zaman orde baru, sistem penggajian mereka itu didesain tidak mencukupi, tapi pada saat yang sama mereka semua itu dibiarkan untuk dapat tambahan lain-lain yang mana itu tidak tercatat dalam sistem penggajian,” imbuhnya.

Adnan menambahkan, apabila pemerintah memang ingin mengatasi masalah korupsi, seharusnya mulai berpikir untuk mengubah sistem tersebut. “Mesti perlu mengubah secara mendasar treatment kita kepada pejabat publik, kepada pegawai negeri akan tetapi melahirkan sistem yang lebih akuntabel dan lebih fair,” ujar Adnan.

Kepala Daerah Terjerat Korupsi

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan kepala daerah yang melakukan korupsi semakin banyak pada 2018. Berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Oktober 2018 lalu, ada 25 kepala daerah yang diproses lantaran diduga terlibat korupsi.

Menurut Tjahjo, kasus korupsi semakin banyak lantaran kepala daerah tidak berhati-hati dalam area rawan korupsi. Beberapa area tersebut seperti perencanaan anggaran, penggunaan dana hibah dan bantuan sosial, retribusi dan pajak, serta pemberian barang dan jasa.

Menurut Tjahjo, sebenarnya sudah ada aturan untuk mencegah para kepala daerah tidak melakukan korupsi. Pengarahan agar mereka tidak melakukan hal tersebut pun telah dilakukan. Tak hanya itu, KPK juga menurunkan tim Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan di berbagai daerah. Ada pula Aparatur Internal Pengawasan Pemerintah (APIP) yang dibantu Kejaksaan dan Kepolisian.

Meski demikian, Tjahjo menilai hal tersebut kembali kepada integritas masing-masing kepala daerah. Pihaknya kesulitan terus mengawasi atau mengatur perbuatan korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah.

Walau demikian, Tjahjo menyatakan bakal bertanggung jawab atas banyaknya kepala daerah yang terlibat korupsi. “Kalau saya harus bertanggung jawab, ya saya siap tanggung jawab,” kata Tjahjo.

Di Kalsel, KPK menjebloskan mantan bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif sebagai tersangka korupsi. Dia dinyatakan bersalah penerimaan gratifikasi dan pencucian uang sebesar Rp 23 miliar. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, gratifikasi didapat Latif selama menjabat sebagai bupati Hulu Sungai Tengah. KPK menduga Latif mendapat jatah sekitar 7,5 persen sampai 10 persen dari proyek-proyek di sejumlah dinas Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Menurut Syarif, uang yang dikumpulkan Latif itu kemudian dibelanjakan untuk membeli mobil, motor, dan sejumlah aset lainnya, baik yang diatasnamakan dirinya, keluarga dan orang lain. Aset-aset itu pun telah disita penyidik KPK.  “KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan tersangka ALA,” tuturnya. (cel/kd/kum)

Reporter:Cel/Kd/Kum
Editor:Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->