Connect with us

Kota Banjarbaru

Masyarakat Kalsel Gelar Deklarasi Anti Hoax di Medsos

Diterbitkan

pada

Deklarasi anti berita hoax dan ujaran kebencian masyarakat Kalsel Foto : devi

BANJARBARU, Masyarakat Kalsel menggalang gerakan anti hoax dan bertajuk ‘Kalimantan Selatan Anti Hoax, Bijak dan Cerdas dalam Bermedsos’ dalam acara yang digelar di Lapangan Mako Brimob Polda Kalsel, Banjarbaru, Jumat (16/3). Sementara itu, saat ini tujuh situs yang kerap tebar ujaran kebencian sedang dipantau Polda Kalsel.

Kegiatan yang diikuti sejumlah organisasi kepemudaan, NU, Muhammadiyah, juga dihadiri Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Kapolda Brigjen Rahmat Mulyana, Plt Danrem 101/ Ant Kolonel Kav Harfuddin Daeng, Dandim 1006/ Mtp Letkol Inf Muchammad Ghoffar Ngismangil S sos, Walikota Banjarbaru Drs Nadjmi Adhani, Ketua DPRD Banjarbaru HR Iwansyah, Ketua MUI, dan tokoh masyarakat lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Sahbirin mengajak seluruh lapisan masyarakat menolak kabar bohong (hoax) karena merusak kehidupan sosial. Termasuk untuk lebih bijak dalam menghadapi setiap pemberitaan yang beredar di media sosial.  Saat ini, setiap berita yang beredar sangat mudah untuk di sebarluaskan dan menjadi “viral” di dunia maya.

Menurut Sahbirin, masyarakat mesti memanfaatkan secara positif perkembangan informasi di era teknologi saat ini. Dia juga minta aparat hukum mesti tegas menindak penyebar hoax di media sosial.

“Jangan sebar ujaran kebencian, tapi sebar kan benih cinta,” tulis Sahbirin pada penandatangan deklarasi  Masyarakat Kalsel Anti Hoax.

Sementara Kapolda Brigjen Rachmat Mulyana mengatakan, masih ada beberapa orang yang memanfaatkan medsos untuk tujuan negatif. Seperti membenci, menghujat, mengadu domba, provokasi, dan segala macam yang ingin menciptakan “gaduh” dengan tujuan tertentu. Baik itu untuk keuntungan pribadi maupun komunitas.

“Penyebar hoax bisa dijerat pidana yaitu Pasal 28 ayat (2) UU ITE.  Itu sebabnya, masyarakat agar memakai media sosial dengan santun dan positif dengan tidak menebar kebencian. Kita justru harus mempererat persatuan dan kesatuan untuk NKRI,” kata Brigjen Rachmat.

Kapolda juga memerintahkah jajaran semua Polres se-Kalsel rutin melakukan cyber patrol—tim khusus kepolisian yang memantau linimasa media sosial. Menurut dia, polisi mesti aktif menyisir kiprah serta keberadaan situs-situs di media sosial. “Kami sudah perintahkan tiap polres melaksanakan cyber patrol, kita tak ingin kecolongan tiap link di medsos dibuka dan diikuti pergerakannya,” ujar Brigjen Rachmat.

Saat ini, Polda Kalsel sudah memantau tujuh situs yang kerap melakukan ujaran kebencian di media sosial. Berkas perkara satu orang yang melakukan ujaran kebencian sudah P21, sementara enam situs lainnya masih terus dilakukan proses lidik. “Enam situs ini terus dipantau, apakah masih terus melakukan ujaran kebencian atau tidak, pergerakannya terus dipantau setiap hari,” paparnya.

Namun, Rachmat tak merinci akun situs hate speech tersebut. Seperti  berkas perkara milik tersangka Hyde Hidelxy Arya Heyden sudah dinyatakan lengkap alias P21. Pemilik akun instagram @Hyde Hideki Hayden, itu merusak dan melecehkan ulama kharismatik asal Banjar, Muhammad Zaini bin Abdul Gani atau Guru Sekumpul lewat unggahan tak senonoh.

“Kasus penghinaan ulama Guru Sekumpul yang melibatkan tersangka pemilik akun Hyde Hideki Hayden, berkasnya dinyatakan lengkap oleh Kajati kalsel. Untuk itu pihak Ditkrimsus Polda Kalsel segera menyiapkan pelimpahan tahap kedua ke Kajati Kalsel,” kata Kombes Rizal. (devi/hendera)

Reporter : Devi, Hendera
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->