Connect with us

OPINI

Masih Perlukah Direktur Keperawatan di Rumah Sakit?

Diterbitkan

pada

Perawat sampai saat ini masih menempati tenaga terbesar di rumah sakit Foto: ist

Oleh: Nanang Miftakhul Wakhdi (Mahasiswa Pasca Sarjana Peminatan Kepemimpinan & Manajemen Keperawatan Magister Ilmu Keperawatan Fakultas Ilmu Keperawatan, Universitas Indonesia)

Perawat hingga saat ini masih menyumbang tenaga dari sisi sumber daya manusia (SDM) paling banyak di rumah sakit. Sebagai pemberi konstribusi SDM terbesar, tentu fungsi dan peran perawat sangat vital dan berpengaruh.

Peran perawat bukan hanya merawat pasien, tapi juga menjadi pemimpin komunitas, advokat, pendidik, sekaligus peneliti. Hal tersebut harusnya sejalan dengan adanya perawat pada jabatan strategis pada struktur organisasi rumah sakit. Dalam menunjang mutu, layanan dan penguatan organisasi di rumah sakit maka adanya direktur keperawatan seharusnya sudah menjadi keharusan.

Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat (Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit).

 

Rumah sakit dapat didirikan dan diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan swasta. Sedangkan menurut pelayanan yang diberikan, rumah sakit terdiri dari rumah sakit umum dan rumah sakit khusus.

Terdapat 440.116 SDMK di rumah sakit. Proporsi tenaga kesehatan terbesar adalah perawat sebesar 50% sedangkan proporsi tenaga kesehatan paling rendah adalah tenaga kesehatan tradisional keterampilan dan tenaga Kesehatan tradisional ramuan.

Pedoman Organisasi Rumah Sakit diatur dengan Peraturan Presiden. Menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072) pasal 35 Pedoman Organisasi Rumah Sakit perlu ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Rumah Sakit adalah institusi yang penting dalam kehidupan masyarakat. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

Perpres 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 3 Juli 2015, mulai berlaku pada 3 Juli 2015 setelah Perpres 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta. Perpres 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159, agar setiap orang mengetahuinya.

Pada Perpres Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit, mencabut ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 9, dan Pasal 10 Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit Daerah, dan dinyatakan tidak berlaku.

Sebagaimana diketahui, pertimbangan penetapan Perpres Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit.

Dasar hukumnya adalah pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072).

Peraturan yang mengatur organisasi keperawatan di rumah sakit secara nyata ada di perpress 77 tahun 2015 dalam BAB II ORGANISASI Bagian Keempat Unsur Keperawatan pasal 10 ayat 1 dan 2 yang berbunyi :

1) Unsur keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c merupakan unsur organisasi di bidang pelayanan keperawatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit.

2) Unsur keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh direktur, wakil direktur, kepala bidang, atau manajer.

Dalam ayat 2 jelas bahwa seharusnya keperawatan harusnya dipimpin oleh direktur, dalam hal ini tentu saja direktur keperawatan. Akan tetapi dalam menterjemahkan yang dimaksud dengan direktur masih bias, dikarenakan yang dimaksud dipimpin oleh direktur dalam unsur keperawatan belum dijelaskan secara pasti siapa individu yang menduduki posisi tersebut, apakah harus profesi keperawatan atau boleh dari profesi lain.

Berdasarkan pengamatan atas struktur organisasi yang ada di rumah sakit di Indonesia saat ini dapat dilihat bahwa ada dua pokok analisa yang dapat diperoleh secara garis besar. Pertama, belum adanya direktur keperawatan yang ada dalam struktur organisasi rumah sakit. Kedua, sudah ada struktur direktur keperawatan dalam organisasi rumah sakit akan tetapi masih bergabung dengan profesi lain dan bukan diduduki oleh keperawatan itu sendiri.

Melihat kenyataan yang ada tentu kita bertanya-tanya mengapa hal tersebut bisa terjadi? Agak aneh memang melihat hal tersebut, tetapi kita perlu melihat juga penting atau tidaknya direktur keperawatan ada di rumah sakit dan kesiapan dari profesi keperawatan itu sendiri.

Dari diskusi dengan mahasiswa-mahasiswa keperawatan dan pandangan para pakar keperawatan tentu menginginkan adanya rantai komanda struktur yang jelas bagi perawat yang dipimpin oleh direktur keperawatan di rumah sakit. Tetapi dengan syarat harus mempunyai keilmuan kepemimpinan dan manajemen keperawatan minimal magister keperawatan, karena dengan hal tersebut akan adanya kejelasan tongkat komando organisasi keperawatan di rumah sakit.
Di sisi lain, hal tersebut kadang terkendala belum tersedianya SDM kepemimpinan dan manajemen keperawatan di beberapa rumah sakit di Indonesia.

Rekomendasi
Menanggapi hal tersebut maka yang bisa kita rekomendasikan adalah mengusulkan kebijakan yang menaungi turunan dari Perpres Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit, yang nantinya dapat dituangkan dalam SK Direktur Utama Rumah Sakit yang memuat adanya direktur keperawatan yang mempunyai kompetensi kepemimpinan dan manajemen keperawatan minimal S2/Program magister.

Sehingga dampak yang diharapkan adalah adanya direktur keperawatan yang mandiri. Lalu juga terkait kejelasan tongkat komando keperawatan dan paham tentang keilmuan kepemimpinan dan manajemen keperawatan.

Dampak lainnya adalah pelayanan mutu asuhan keperawatan menjadi lebih baik karena dipimpin oleh orang yang mengerti keilmuan kepemimpinan dan manajemen keperawatan.

Oleh karena itu perlu diupayakan untuk mencapai dampak yang diharapkan dengan upaya antara lain : 1) Upaya Pendidikan berkelanjutan keperawatan guna memenuhi kebutuhan SDM akan kepemimpinan dan manajemen keperawatan. 2) Berkomunikasi dan mensosialisasikan dengan pihak-pihak terkait tentang pentingnya peran dan fungsi direktur keperawatan yang mandiri di rumah sakit. 3) Terus berupaya melakukan pendekatan persuasif dengan pemangku kebijakan untuk mengatur regulasi adanya direktur keperawatan yang mandiri dan berkompeten sesuai keilmuan keperawatan.
Ke depan, kita berharap bisa melihat adanya perawat yang kompeten yang berada di struktur organisasi rumah sakit terpampang jelas sebagai direktur keperawatan. (*)

Editor: Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->