Connect with us

HEADLINE

Mantan Dirut PD Baramarta Ditahan, Diduga Korupsi Rp 9,2 Miliar

Diterbitkan

pada

Teguh Imanullah, saat masih menjabat Dirut PD Baramarta. Foto: dok.kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Diduga menyalahgunakan dana kas keuangan selama menjabat Direktur Umum (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Baramarta sejak tahun 2017 hingga 2020, mantan Dirut PD Baramarta harus menghadapi sidang di meja hijau.

Mantan Dirut PD Baramarta Teguh Imanullah resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar 9,2 miliar, Kamis (18/2/2021).

TI ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, setelah Kejati Kalsel melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) melakukan proses penyidikan, pemeriksaan saksi hingga mengumpulkan barang bukti yang dimulai pada 1 Februari 2021.

“Maka pada hari ini Kamis, 18 Februari 2021, kami menetapkan TI sebagai tersangka,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, Dwiyanto Prihartono SH MH didampingi Kasi Penkum Makhpujat SH kepada awak media di kantor Kejati Kalsel.

 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Dwiyanto, pihaknya menawarkan pendampingan hukum dalam menjalani proses penyidikan TI , namun kata Dwiyanto, tersangka lebih memilih menggunakan pengacara yang ditunjuk sendiri.

“Dengan demikian, tersangka TI kita tahan terhitung mulai hari ini sampai 20 hari ke depan,” ucapnya.

Tersangka diduga menyalahgunakan dana kas keuangan selama menjabat sebagai Dirut PD Baramarta sejak tahun 2017 hingga 2020. Sehingga daerah mengalami kerugian senilai Rp 9,2 miliar.

Atas perbuatan dugaan itu, Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel, TI harus mendekam di dalam sel tahanan Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

Sebelumnya Kejari Kalsel intens menyidik dua kasus perkara yaitu dugaan korupsi di PT Kodja Bahari Banjarmasin dan PD Baramarta.

Saat ini bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Kalsel, tengah bekerja memperdalam data dan saksi-saksi dari masing-masing perusahaan guna menentukan kerugian negara.

Sekadar diketahaui, perusahaan plat merah milik Pemkab Banjar ini dianggap tak bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar kemudian memberhentikan Direktur Utama (Dirut) PD Baramarta Teguh Imanullah.

PD Baramarta merupakan perusahaan milik daerah yang bergerak pada bidang pertambangan, dimana Pemkab Banjar sebagai pemilik saham perusahaan. Melalui Bupati Banjar H Khalilulrahman secara resmi mengeluarkan surat keputusan tidak melanjutkan jabatan Dirut PD Baramarta Teguh Imanullah pada Rabu 16 September 2020 silam.

Hasil evalusai standar kinerja yang tidak bisa dipenuhi itulah, membuat Bupati Banjar memutuskan untuk tidak memperpanjang dan mengganti pejabat Dirut PD Baramarta.

Lantaran tidak mampu memenuhi target setoran pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2019 sebesar Rp 4,4 milliar, serta persoalan lainnya membuat Teguh Imanullah diberhentikan.

Jabatan Dirut PD Baramarta tidak diperpanjang, untuk menempati posisi yang kosong sesuai dengan ketentuan, maka tugas direktur utama dilaksanakan oleh salah satu dari Dewan Pengawas PD Baramarta. Dari tiga orang Dewan Pengawas, Bupati Banjar di penghujung masa jabatan akhirnya menunjuk Agus Rahman sebagai direktur utama saat ini. (kanalkalimantan.com/tim)


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->