Connect with us

Kota Banjarmasin

Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Walhi Kalsel Terkait Meratus

Diterbitkan

pada

MA akhirnya mengabulkan kasasi Walhi Kalsel terkait Meratus Foto: kapanlagi.com

BANJARMASIN, Sempat ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, upaya banding Walhi Walhi Kalsel dalam mencabut SK Menteri ESDM Nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan PKP2B PT Mantimin Coal Mining (MCM), akhirnya membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan kasasi yang dilayangkan wahana lingkungan hidup tersebut. Lalu, apakah berjuangan #savemeratus otomatis sudah aman?

Dalam keterangan yang disampaikan Direktur Eksekutif Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono mengatakan, perjuangan menggugat SK Menteri ESDM memakan waktu yang tak pendek. Hal tersebut dilakukan sejak awal 2017 silam.

“Sekarang kami masih menunggu salinan putusan kasasi MA. Tentunya kita memerlukan salinan tersebut untuk membelajari hasil putusan,” kata Cak Kis, sapaan Kisworo Dwi Cahyono.

Ia mengatakan, dalam amar putusan hanya mencantumkan kabul kasasi, batal, judex facti, adili sendiri, kabul gugatan dan batal objek sengketa. Hal tersebut tentunya harus ditelaah lebih lanjut oleh Walhi. Meski demikian, Cak Kis mengatakan berita yang sampai kepadanya sebagai kado manis di HUT Walhi ke-39. “Ya, ini memang sebuah kado manis,” ungkapnya.

Menurut Cak Kis, MA mengabulkan gugatan kasasi pada 15 Oktober 2019 dengan no register 369-K/TUN-LH/2019. Kasasi tersebut diajukan Walhi, setelah kalah pada gugatan pertama di PTUN Jakarta dan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. Dan akhirnya pada 14 April 2019, Walhi mengajukan kasasi ke MA.

Meski saat ini MA telah mengabulkan kasasinya, menurut Cak Kis bukan berarti Meratus aman dari masuknya tambang. Ia menegaskan perjuangan menyelamatkan lingkungan masih panjang. “Sehingga seluruh elemen masyarakat harus terus berjuang untuk menjaga Meratus,” tegasnya.

Data Walhi Kalsel, area PKP2B sebesar 56 persen berada di bentang alam karst. Sementara, karst berfungsi untuk penyalur dan penampungan air pegunungan yang bakal mengalir ke masyarakat sekitar. Selain itu, sungai dan Bendungan Batang Alai di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) juga dikhawatirkan terdampak karena langsung bersinggungan dengan area PKP2B PT MCM.

Kawasan ini menjadi vital karena sumber aliran air untuk pertanian, air minum, dan perikanan. “Di tahun politik, kami juga mendesak para kandidat dan elit politik khususnya di Kalimantan Selatan untuk terlibat dan serius dalam gerakan penyelamatan lingkungan,” katanya. (Fikri)

 

Reporter : Fikri
Editor : Cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->