Connect with us

HEADLINE

Mahalnya Ongkos Politik Pilkada Kalsel, ‘Sewa Parpol’ Bisa Dipatok Harga Rp 3 Miliar

Diterbitkan

pada

Biaya poitik menjadi beban tersendiri bagi kandidat yang ingin maju di Pilkada Langsung Foto : net

BANJARBARU, Wacana Mendagri Tito Karnavian mengembalikan mekanisme Pilkada menjadi tak langsung, memantik kembali persoalan mahalnya ongkos politik pemilihan langsung. Biaya puluhan hingga ratusan miliar, dibutuhkan kandidat untuk bisa berlaga di Pilkada langsung. Mahal memang! Tapi tentunya, demokrasi tak bisa surut kembali ke balakang. Lalu, seberapa mahal biaya Pilkada untuk bupati/walikota dan gubernur di Kalsel?

Besarnya biaya Pilkada inilah yang lantas menjadi pangkal sejumlah masalah turunan. Dari soal potensi korupsi, kroni di sejumlah birokrasi, hingga kebijakan. Wakil Ketua KPK  Laode M Syarif pun sempat menyorot permasalahan ini.

Dalam kajian yang dilakukan bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) terkait uang yang harus dikeluarkan oleh calon kepala daerah, ia mendapati mahalnya ongkos untuk menjadi seorang kepala daerah. Syarif membeberkan besaran ongkos minimal yang harus dikeluarkan untuk menjadi kepala daerah. Minimal Rp 60 miliar untuk menjadi Bupati/Walikota, minimal Rp 100 miliar untuk menjadi Gubernur. “Nah jadi ongkosnya memang mahal,” kata dia.

“Oleh karena itu, untuk memperbaiki, untuk menghilangkan apa yang disebut money politic itu penting sekali agar kita mempunyai pimpinan daerah yang berkapabilitas dan integritas yang baik,” terang dia.

Mahalnya ongkos politik Pilkada, juga disebabkan panjangnya fase dan tahapan yang mesti diikuti oleh kandidat. Dari mulai penjaringan di parpol politik ataupun independen, sosialisasi, kampanye, biaya saksi saat pengawasan di TPS (Tempat Pemungutan Suara), hingga urusan money politics, yang kerab menjadi jalan pintas untuk memenangi Pilkada! (Lihat Tabel: Tahapan Pilkada yang Sarat Biaya).

TAHAPAN PILKADA YANG SARAT BIAYA

1)Sosialisasi Pencalonan : Pemmbuatan baliho, spanduk, hingga survei sebelum kontes dimulai.
2)Mahar politik : Kontribusi kandidat kepada parpol untuk bisa diusung dalam pencalonan melalui jalur partai.
3)Kampanye : Melakukan sosialisasi program lewat berbagai aksi, penyediaan atribut, APK,  penggalangan massa dan opini. Baik di media, maupun di lapangan secara terbuka.
4)Biaya saksi di TPS : Jumlah saksi menjadi beban yang kerap harus ditanggung kandidat yang dihitung sesuai jumlah TPS.
5)Pengawalan sengketa : Ada potensi upaya para peserta pemilu memengaruhi keputusan hakim atas sengketa pemilu.

Seorang kandidat kepala daerah, kepada Kanalkalimantan.com menceritakan mahalnya biaya yang harus dikeluarkan untuk maju di Pilkada. “Ini pada tahap awal untuk bisa lolos pendaftaran di KPU saja, sudah begitu besar anggaran yang harus dikeluarkan. Bagi yang memiliki kas cekak (tak memiliki banyak uang, red) tentunya harus bisa mengatur pengeluaran dan pintar menempatkan diri,” ungkap dia.

Sebagai contoh, untuk biaya mahar partai politik. Meski di permukaan tak ada yang secara terbuka menyampaikan adanya hal tersebut, namun beberapa partai tak lantas mengobral ‘perahu’ secara gratis. “Penghitungannya tentu bisa bermacam-macam. Dan tentunya tergantung kesepakatan antara kandidat dan parpol. Seberapa mampu kandidat berkontribusi,” jelasnya.

Dalih yang sering disampaikan pun bisa beragam. Mulai biaya pengganti kursi suara pemilu 2019, hingga bantuan untuk sosialisasi kandidat. Dan hal tersebut penghitungannya bisa cukup rinci. Maka berapa kursi yang dimiliki partai di dewan, akan menentukan pula besar kecilnya mahar yang harus dikeluarkan. “Jika dihitung-hitung, biayanya bisa mencapai Rp 3 miliar! Untuk saya, darimana bisa mengeluarkan biaya demikian hanya untuk proses penjaringan di partai politik?” katanya.

Tak hanya itu, biasaya parpol juga akan menuntut imbal balik jika nanti kandidat yang diusung memenangi Pilkada. Mulai melakukan pembinaan partai sehingga bisa mempertahankan dan meningkatkan suara di pemilu berikutnya, hingga urusan kontribusi ‘jasa politik’.

Elite Partai Golkar Bambang Soesatyo pun, beberapa waktu sebelumnya dalam wawancara dengan katadata.co.id mengatakan, tak menolak adanya praktek mahar politik tersebut. Sebab selama ini  dana partai politik paling besar dibebankan kepada anggota serta sumbangan sukarela. Alasannya, dana bantuan negara melalui APBN masih cukup kecil. Bantuan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya sebesar Rp 1.000 per suara sah. Sementara, partai politik kerap kali memiliki agenda besar, seperti Musyawarah Nasional (Munas), Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas), dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas).

Karena keterbatasan dana, Bambang menyebut partai politik kerap mencari dana dari sumber-sumber lainnya. Salah satunya dengan memanfaatkan gelaran Pemilihan Umum (Pemilu). Ini karena para kandidat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus mendapatkan rekomendasi dari partai politik untuk bisa maju mencalonkan diri.

Bambang mengungkapkan, harga rekomendasi untuk posisi calon bupati dan calon walikota paling murah sebesar Rp 5 miliar. Untuk posisi calon gubernur, harganya bisa melambung hingga ratusan miliar rupiah. Harga paling murah rekomendasi dari partai politik untuk posisi gubernur sebesar Rp 50 miliar. “Kalau untuk eksis di parlemen paling tidak memerlukan 30 kursi, modalkan saja Rp 50 miliar,” kata Bambang.

Meski demikian, sejumlah elite partai di Kalsel menyatakan tak memberlakukan biaya atau mahar politik untuk Pilkada di Kalsel. Ketua DPD Nasdem Guntur Perwira menegaskan, partainya sudah berkomitmen menerapkan politik tanpa mahar. “Tidak ada mahar politik di Partai Nasdem, dan itu sudah menjadi komitmen dari pusat sampai daerah,” tegasnya.

Hal sama juga disampaikan Ketua Harian DPD Golkar Kalsel H Supian HK yang menyebutkan tak ada mahar politik. Maka itu, kebijakan DPD Golkar Banjar yang sebelumnya menerapkan tarif pendaftaran kandidat pun langsung dibatalkan. “Tidak ada mahar di partai kami,” katanya.

Pun disampaikan Ketua DPC Gerindra Banjarbaru, Syahriani. Sempat disinggung soal mengenai adanya mahar politik yang mesti disiapkan untuk dibayar ke partai Gerindra, ia dengan tegas mengatakan itu tidak benar. “Semua persyaratan sebagaimana di formulir, apalagi yang menyangkut mahar, itu tidak ada. Baik di DPC maupun DPD,” tegasnya.

Demikian juga Ketua DPC PDIP Banjarbaru Wartono yang menegaskan tak ada mahar politik di partainya.

Di sisi lain, mahalnya biaya di parpol ini, lantas menyebabkan beberapa kandidat berpaling ke jalur independen atau perseorangan. Tapi, lagi-lagi juga terbentur soal besarnya biaya dan kerumitan yang harus dijalani.

Sebagai contoh, untuk Pilgub Kalsel calon independen harus mengumpulkan 243.880 KTP dukungan yang tersebar di 7 kabupaten, dari 13 kabupaten/kota di Kalsel. Dukungan tersebut tentunya harus terverifikasi seluruhnya. Maka mau aman saat verifikasi oleh KPU, maka setidaknya calon independen harus mengumpulkan sekitar 300-400 ribuan KTP. Ini tentunya memerlukan biaya, waktu, dan tenaga besar tim untuk membantu mengarsip dukungan tersebut.

Belum dihitung anggaran untuk foto copy sebanyak itu. Ataupun urusan materai Rp 6.000, jika jadi diterapkan atau tidak. Tapi jika jadi, maka bisa dihitung 243 ribu x Rp 6.000. Muncullah angka Rp 1,4 miliar lebih. Jika mengambil dukungan aman 300 ribu, maka tinggal dikalikan saja Rp 6.000 hingga hasilnya muncul angka Rp 1,8 miliar.

Ketua KPU Kalsel Sarmuji sebelumnya mengatakan, untuk ikut bertarung melalui jalur perseorangan dibutuhkan sedikitnya 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Provinsi Kalsel sebanyak 2.869.166 pemilih. Jika dikalikan, maka jumlah dukungan yang diperlukan sebanyak 243.880 pemilih. “Dari angka itulah jumlah minimal dukungan yang harus diserahkan oleh (calon) perseorangan,” kata Sarmuji.

Tim calon perseorangan sendiri diberi waktu untuk menyerahkan formulir B1-KWK kepada KPU Kalsel hingga 5 Maret 2020 mendatang. “Setelah 5 Maret, paling lambat penyerahan. Setelah itu kami melakukan verifikasi jumlah dukungan minimal,” katanya.

5 Tahapan Perlu Modal Besar

Anggota Divisi Korupsi Politik ICW Almas Sjrafina mengatakan, sejumlah tahapan Pilkada cukup menguras biaya kandidat. Diantara tahapan tersebut, tentu saja tahapan kampanye yang paling menguras dana. “Walau sudah diberi subsidi APBD, tapi laporan kampanye kandidat ke KPU ternyata tidak memberi dampak. Dana kampanye tetap mahal,” kata Almas.

Setidaknya, ada lima tahapan pemilu yang dianggap membutuhkan modal besar. Pertama, untuk menarik perhatian publik, partai atau bakal calon yang akan berlaga dalam pemilu membuat baliho hingga melakukan survei.

Kedua, calon tersebut juga harus menarik perhatian partai politik dengan menyerahkan mahar politik. Partai politik mematok harga masing-masing.

Ketiga, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, saat kampanye merupakan tahapan termahal. Dalam Pasal 74 ayat 5 Undang-undang Pilkada, disebutkan bahwa sumbangan dana kampanye perseorangan paling banyak Rp 75 juta dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp 750 juta.

Meski politik uang dilarang, masing-masing calon boleh membagi-bagikan barang ke masyarakat dengan nilai tidak lebih dari Rp 25.000. “Ini membuat kandidat berlomba-lomba mengumpulkan dana kampanye yang tinggi,” kata Almas.

Tahapan yang juga menguras kantong adalah pendanaan saksi saat pemungutan suara. Sebagai gambaran, saat Pilpres lalu saja Tim Kampanye Daerah (TKD) Koalisi Indonesia Kerja Kalsel harus menyiapkan sekitar 26 ribu saksi. Mereka bertugas untuk menjaga 13.216 TPS di Kalsel.

Kelima, persiapan dan pengawalan sengketa. Dia mengatakan, ada potensi upaya para peserta pemilu memengaruhi keputusan hakim atas sengketa pemilu dengan melakukan suap. Dengan banyaknya perkiraan dana yang harus dikeluarkan.

Mahar politik Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya mengatakan, mahar politik bukan menjadi sesuatu yang tabu, tetapi sulit dibuktikan. Ia mengatakan, beberapa calon kepala daerah mengaku ada sejumlah dana yang cukup besar yang diminta partai politik agar bisa meminang calon tersebut. “Saat itu bargaining position partai sangat tinggi. Konsekuensinya, siapa yang bisa dapatkan tiket dari saya adalah yang bisa sepakat jumlah uang yang sama dan punya kepentingan yang sama,” ujar Yunarto.

Biasanya, kata Yunarto, mahar diberikan dalam bentuk tunai agar tidak terlacak. Supaya bentuk fisiknya tidak mencolok, kerap diberikan juga dalam bentuk mata uang asing. Bahkan, ia menganggap jumlah mahar bisa lebih besar dari dana kampanye. (kanal)

Reporter : Kanal
Editor : Chell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->