Connect with us

Hukum

LPKA Martapura Baru Mulai Dipakai, Berkonsep Asrama dengan Kelas Belajar Anak

Diterbitkan

pada

Bangunan baru LPKA sudah mulai digunakan, saat ditinjau Kakanwil Kemenkumham Kalsel Ferdinand Siagian. Foto : kemenkumham kalsel

BANJARMASIN, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, Ferdinand Siagian didampingi Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura, Muhammad Latif Safiudin, Selasa (15/1) siang, meninjau langsung aktivitas para anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan narapidana (Napi) dewasa yang mulai menempati bangunan baru di Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

Dengan luas tanah kurang lebih 10.000 M2 dengan kapasitas 100 orang, bangunan baru LPKA sudah mulai digunakan. Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Ferdinand Siagian memonitor langsung proses pemindahan dan memastikan kondisi bangunan baru tersebut.

Ditempatinya gedung baru LPKA itu, tentunya harus lebih ditingkatkan kualitas pelayanan pembinaan bagi para ABH. Satker diharapkan segera menyampaikan rencana usulan kebutuhan sarana prasarana pendukung operasional gedung baru LPKA ke Kantor Wilayah.

“Karena saat ini sarana pendukung seperti kasur masih mengunakan yang lama, melubernya air, serta tempat jemuran pakaian yang belum rapi. Tentunya ke depan akan menjadi perhatian kita selaku supporting unit,” ungkap Ferdinand Siagian.

Berdasarkan smslap.ditjenpas.go.id, Selasa (15/01) sore, jumlah ABH dan narapidana/tahanan dewasa berjumlah sebanyak 113 orang, terdiri dari 53 orang dewasa dan 60 orang ABH yang saat ini sudah menempati gedung yang baru.

Sementara itu untuk Napi dewasa akan dipindahkan secara bertahap, tentunya dengan jumlah ABH sekitar 60 orang dengan kapasitas 100 orang.

Bangunan baru LPKA Kelas I Martapura ini dilengkapi dengan ruang belajar atau kelas serta tempat bermain anan. Selain itu juga kamar hunian sudah berkonsep asrama.

Sebagaimana secara yuridis undang-undang sistem peradilan anak telah merubah paradigma dalam penanganan yang berhadapan dengan hukum, dimana LPKA harus menyelengarakan pendidikan, pelatihan keterampilan, pembinaan, dan pemenuhan hak lain sesuai dengan ketentuan. (mario)

Reporter:Mario
Editor:Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->