Connect with us

OBITUARI

Lihan, Mantan Pengusaha Pemilik Intan ‘Putri Malu’ yang Kini Berpulang 

Diterbitkan

pada

Lihan semasa hidupnya saat menjalani proses penahanan Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU– Meninggalnya mantan pengusaha intan asal Kota Martapura, Lihan, dalam masa tahanan di Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Senin (19/4/2021), mengejutkan banyak pihak. Perjalanan hidup Lihan yang penuh kontroversi menjadi buah bibir masyarakat Kalsel.

Lihan yang sebelumnya dikenal sebagai pengusaha tajir ini semasa hidupnya sempat menggemparkan tanah air. Di antaranya pernah melakukan kerja sama operasi (KSO) PT Merpati Nusantara Airline, dengan nilai investasi Rp15 miliar.

Suntikan dana tersebut digunakan untuk menghidupkan kembali penerbangan Merpati Air Nusantara Airlines dengan membuka rute penerbangan Banjarmasin-Jakarta.

Namun yang paling dikenal dari sosok Lihan, adalah terkait permata ‘Putri Malu’. Yakni sebuah intan seberat 40 gram dibelinya seharga Rp 3 miliar yang lantas melambungkan namanya sebagai pengusaha permata.

Tapi kemudian, Lihan juga diketahui menjalankan bisnis mengumpulkan dana investasi di bidang jual beli intan dengan sistem bagi hasil yang macet pada 2010. Saat itu bisnis yang diduga melibatkan tiga ribu lebih investor dengan kerugian uang masyarakat mencapai Rp 817 miliar.

Kasus investasi bodong ini, dilaporkan perwakilan investor sehingga almarhum Lihan mendekam Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Martapura dan divonis 9 tahun hingga bebas sekitar 2019.

Tapi tak berselang lama setelah bebas, Lihan kembali dilaporkan nasabahnya atas dugaan penipuan pembayaran pengampunan pajak Rp1,2 miliar demi memuluskan uang Lihan di luar negeri sebesar Rp50 miliar.

Belakangan diketahui, bukti surat tax amnesty seolah dikeluarkan oleh kantor pajak pratama Serpong Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten ternyata palsu hingga Lihan diburu polisi dan ditangkap di Kota Bandung.

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso menjelaskan korban Lihan saat itu dilaporkan H. Hasim warga Loktabat Utara. Kasus ini dilaporkan ke dua intitusi yakni Polda Kalsel yang menangani investasi dan Polsek Banjarbaru Kota menangani Tipugelap.

Setelah ditangkap dan ditahan di Lapas Banjarbaru sejak akhir 2019, almarhum menjalani proses sidang hingga akhirnya di vonis hakim PN Banjarbaru dengan hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Banjarbaru Amico Balalembang mengatakan, Lihan meninggal dunia di rumah sakit saat mendapatkan perawatan atas keluhan penyakitnya.

“Almarhum meninggal dunia karena pembengkakan jantung,” ujarnya. (Kanalkalimantan.com/kk)

 

Reporter : Kk
Editor : Cell

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->