Connect with us

Pilgub Kalsel

Laporan Pelanggaran Pilkada oleh Kuasa Hukum Haji Denny Kembali Rontok di Bawaslu Kalsel

Diterbitkan

pada

Bawaslu menghentikan dugaan pelanggaran Pilkada yang disampaikan Tim H2D Foto: Putra

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dialamatkan kepada pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu)

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhani saat dihubungi via whatshapp, Rabu (4/11/2020). “Hasilnya sudah ada yaitu dihentikan,” ungkapnya.

Ia mengaku bahwa keputusan tersebut merupakan hasil dari rapat pleno yang digelar Bawaslu Kalsel pada tadi malam sampai dengan pukul 23.00 Wita. Pria dengan sapaan Aldo itu menegaskan bahwa laporkan dugaan pelanggaran pemilu yang diajukan oleh Jurkani tersebut tidak cukup bukti untuk memenuhi unsur-unsur sebagaimana pasal yang disangkakan, yakni Pasal 188 jo 71 ayat 3 UU No 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.

“Tidak cukup Bukti untuk memenuhi unsur unsur sebagaimana pasal yang disangkakan yaitu pasal 188 jo. 71 ayat 3,” ujarnya singkat. Sebelumnya Bawaslu Kalsel secara resmi menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel, Sahbirin Noor-Muhidin, Rabu (28/10/2020)

Pelapornya Jurkani. Ia anggota tim divisi hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel nomor urut 2, Haji Denny-Haji Difri (H2D). Jurkani melaporkan Sahbirin atas dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada.

Dimana mengatur larangan gubernur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Jika terbukti, sanksinya tidak main-main yakni sanksi diskualifikasi atau pembatalan petahana dalam kontestasi Pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (5) UU a quo.(Kanalkalimantan.com/putra)

Reporter: Putra
Editor: Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->