Connect with us

Politik

Laporan Adhariani Lewat Tenggat Waktu, Bawaslu Kalsel Belum Putuskan

Diterbitkan

pada

Ahmad Heru Kurniawan (AHK) bersama kuasa hukum Zamrony Foto : Mario

BANJARMASIN, Ahmad Heru Kurniawan (AHK) bersama kuasa hukum Zamrony memenuhi panggilan Bawaslu Kalsel. Ia mengklarifikasi dugaan politik uang yang sebelumnya dilaporkan Adhariani terhadap dirinya dan Habib Banua.

Kedatangan calon legislatif (caleg) Partai Demokrat nomor urut 2 Dapil 2 Banjarmasin Utara menurut kuasa hukum AHK melayangkan protes ihwal laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang melewati batas.
Zamrony menyebut, pelaporan yang diajukan calon DPD RI Adhariani melewati batas waktu dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal 454 ayat (6) UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan, bahwa laporan pelanggaran Pemilu disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
Sementara itu, dugaan temuan pelanggaran yang dilakukan AKH bersama Habib Banua pada 14 April, tentunya, jika tujuh hari masa kerja semestinya dilaporkan pada 23 April lalu. “Ini malah disampaikan pada 3 Mei. Kadaluwarsa. Jadi itu sudah 15 hari dan lewat dari aturan yang seharusnya,” ujar Zamrony.
Indrayana Centre for Goverment, Constitution, and Society, kantor hukum dimana Zamrony bernaung langsung mengirim hasil kajian mereka mengenai keterlambatan tersebut dan pihak Bawaslu menerima masukan tersebut dan merencanakan untuk dirapatkan.

Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu, Azhar Ridhanie menyatakan saat ini memberikan keterangan terlapor. Ini setelah sebelumnya sudah meminta klarifikasi pelapor dan saksi.
“Setelah mendapatkan klarifikasi, kami pun langsung melakukan proses pengkajian dalam memastikan sangkaan pelanggaran pemilu itu,” katanya Aldo -sapaan akrab Azhar-
Selanjutnya pihak Bawaslu akan memintai keterangan terlapor dari Habib Banua pada Senin (20/5) pukul 10.00 Wita. (mario)

Reporter:Mario
Editor:Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->