Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

LAPOR HSU Terima 62 Aduan Masyarakat per 1 Januari-20 Oktober

Diterbitkan

pada

Para admin penghubung SKPD se Kalsel mengikuti rapat evaluasi dan konsolidasi pengelolaan LAPOR yang digelar Diskominfo Kalsel di ruang Command Center Banjarbaru, Jumat (20/10/2023). Foto: diskominfohsu

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) terus berupaya meningkatkan kinerja Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) yang dikelola Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) Kabupaten HSU.

M Rizki Hidayat, admin LAPOR HSU mengatakan, data dihimpun dalam situs website, lapor.go.id, LAPOR HSU jumlah keseluruhan pengaduan masyarakat periode 1 Januari-20 Oktober 2023 mencapai 62 laporan.

“Untuk laporan masyarakat yang masuk di lanal LAPOR HSU antara lain terkait pendidikan dan kebudayaan, ketertiban umum, lainnya terkait perhubungan, pemadam kebakaran, informasi terkait aplikasi pemerintah, bantuan sosial, anggaran dan perbendaharaan serta lainnya terkait ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat,” ungkapnya saat mengikuti rapat evaluasi dan konsolidasi pengelolaan LAPOR yang digelar Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di ruang Command Center Banjarbaru, Jumat (20/10/2023).

Baca juga: Gibran Ditetapkan Golkar Cawapres Dampingi Prabowo

Rizky menjelaskan, saat ini dalam LAPOR HSU untuk tindak lanjut admin penghubung SKPD dengan SKPD terkait sudah rata-rata 1 sampai 3 hari sejak laporan masyarakat muncul di kanal Admin Nasional SP4N – LAPOR. Kemudian laporan dilempar ke admin LAPOR HSU dan disposisikan ke SKPD terkait.

Alur pengelolaan SP4N-LAPOR yakni pelapor menerima pelayanan yang tidak memuaskan. Pelapor mengadukan laporannya di SP4N-LAPOR pada website lapor.go.id atau SMS 1708, Admin Nasional melakukan verifikasi awal dan meneruskan ke admin instansi paling lambat 3 hari kerja.

Selanjutnya, admin Instansi melakukan verifikasi lanjutan paling lambat 3 hari kerja.

Baca juga: Korban Puting Beliung di Gambut Terima Bantuan dari Relawan Gabungan

Adapun pejabat penghubung memberikan respon awal dan melakukan koordinasi ke unit terkait, selanjutnya pejabat penghubung memberikan tindak lanjut paling lambat 5 hari kerja (Permintaan Informasi), 14 hari kerja (tidak berkadar pengawasan), serta 60 hari kerja (pengaduan berkadar pengawasan).

Tujuan SP4N-LAPOR ini diantaranya, hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas. Evaluasi pelayanan publik untuk penyelenggara mengetahui kekurangan dari pelayanan publik serta kesempatan untuk memulihkan ketidakpuasan atau saran bagi intansi terkait.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Opini Publik Diskominfo Kalsel Chairun Ni’mah mengatakan sesuai dengan arahan Presiden tentang partisipasi publik perlu terus diperkuat. “Di Indonesia telah mengembangkan kanal pengaduan terpadu yaitu LAPOR! yang terhubung dengan lebih dari 600 lembaga pemerintahan pusat dan daerah,” imbuhnya.

Baca juga: Cara Mendidik Anak Menurut Islam yang Harus Orangtua Pahami

Sasaran stragetis SP4N pada tahun 2024 adalah terwujudnya pengelolaan pengaduan yang mampu memberikan respon dan solusi cepat serta terpercaya yang dilihat dari indikator jumlah pengaduan dan persentasi penyelesaian tindak lanjut pengaduan.

“Semoga SP4N-LAPOR di setiap kabupaten kota mengalami peningkatan jumlah aduan, serta tindak lanjut aduan minimal kurang dari 5 hari kerja,” ujarnya. (Kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->