Connect with us

HEADLINE

Kuldesak

Diterbitkan

pada

Rutan Kelas IIB Marabahan. Foto: rdy

Tolonglah Tuhan
Beri petunjuk Mu
Jalan yang benar
Menuju jalan Mu
Agar tak tersesat
Di persimpangan jalan

Lirik lagu Kuldesak,
karya Ahmad Dhani
hasil kolaborasi dengan
Andra Ramadhan di luar band
DEWA 19.

KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN – Suatu hari pada Maret 2023, mantan kepala desa itu mengusap air mata dengan kain busana muslim lengan panjang, berwarna putih kusam yang dikenakannya. Dari kejauhan, saya melihat ia duduk di teras musala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Marabahan, usai menerima remisi lebaran 1444 Hijriyah.

Saya mengenalnya, sejak dilantik dan diambil sumpah jabatan, menjadi kepala desa pada akhir Desember 2019 lalu. Sewaktu itu ia berumur 25 tahun, menjadi sorotan media, kepala desa termuda yang pernah ada di Kabupaten Barito Kuala.

Sejak ia mendekap di balik jeruji besi, ia terlihat lebih kurus dari beberapa tahun sebelumnya. Saya menghampirinya, beruntung ia masih mengenal saya.

“Mas, apa kabar,” saya menyapa.

“Alhamdulillah baik,” balasnya.

“Dari jauh Ulun (saya) sering melihat pian (kamu) liputan ke sini,” kami sambil berjabat tangan.

Muhammad Fadil, Kepala Desa Belandean Muara, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, ditempatkan di Rutan Kelas IIB Marabahan sejak Maret 2022, setelah tim penyidik dari Bidang Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Barito Kuala, menyelesaikan tahap penyidikan.

Hari itu ia mendapat remisi sebanyak 15 hari, itu adalah remisi pertamanya setelah satu tahun menjalani masa tahanan.

“Ulun (saya) beruntung ditegur sekarang mas, apa jadinya jika kesalahan menumpuk dan kasus itu terkuak di kemudian hari,” sesalnya.

Fadil sapaan akrabnya, ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan Anggaran Dana Desa, 8 Desember 2021. Ia tidak langsung ditahan kala itu, karena dinilai mampu bekerja sama dengan penyidik. Salah satunya berusaha mengembalikan uang sebesar Rp 30 juta dari total nilai kerugian negara.

Sebelumnya pada 2020, ia diharuskan mengelola dan bertanggung jawab atas Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp 1.063.557.100. Namun, dalam perjalanan, terdapat beberapa kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kesalahan yang lakukan Fadil, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 191.813.407 dan dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Sewaktu itu di desa mengerjakan proyek jembatan, material banyak dicuri orang,” akunya.

Ia ceroboh, telah meletakan kebutuhan untuk membangun jembatan itu begitu saja tanpa diawasi. Akibatnya, puluhan kilogram paku, bilah besi dan lainnya raib, pencuri diduganya membawa kabur material itu melalui jalur sungai menggunakan perahu. Maklum saja lokasi proyek itu berada di jalur anak sungai, sehingga begitu mudah dibawa kabur.

Secara geografis Desa Belandean Muara sebagian wilayahnya terletak di pesisir Sungai Barito, sebagian masyarakatnya banyak berprofesi jadi nelayan.

***

Triwulan tahun pertama saat ia menjabat sebagai kepala desa, saya mengenal Fadil sebagai lelaki yang memiliki tingkat solidaritas yang baik. Siang itu pada Jumat 7 Februari 2020, ia duduk bersila memegang buku kitab surat yasin, melantunkan doa dengan hikmat, satu perahu bersama mayat nelayan yang sebelumnya tenggelam di Sungai Barito dan sudah mulai membusuk.

Nelayan tangkap ikan tradisional ditemukan dalam keadaan mengenaskan setelah sebelumnya menghilang beberapa hari. Sosok mayat itu adalah Andien bin Maksum (36), warga Desa Belandean Muara, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala. Fadil yang kala itu berpakaian lengkap kepala desa, mengantarkan mayat warganya itu, menggunakan perahu hingga ke rumah duka.

Andien dinyatakan hilang saat mencari ikan di Sungai Barito. Kronologi kecelakaan bermula ketika perahu korban yang sedang mencari ikan di Sungai Barito tiba-tiba ditabrak perahu pengangkut kayu.

Seharusnya keluarga korban kala itu mendapat santunan untuk kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan, namun lantaran kartu asuransi nelayan korban tidak lagi berlaku, keluarga korban hanya bisa gigit jari.

Bercermin pada kejadian itu, ia mendaftarkan sebagian nelayan tangkap tradisionalnya untuk mendapat asuransi. Ia juga tidak lupa mengingatkan untuk selalu membayar tepat waktu. Jangan sampai ada tunggakan yang mengakibatkan kartu nelayan itu di non aktifkan.

Tidak banyak yang sempat Fadil ceritakan, selain kabar kesehatannya yang baik, juga penyesalan yang kemudian berakhir di balik jeruji besi.

Pertemuan saya dengan mantan kepala desa termuda di Kabupaten barito Kuala itu, tiba-tiba terhenti ketika. Saya dipanggil Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Marabahan, Herry Muhammad Ramdan untuk melanjutkan peliputan penyerahan remisi kepada warga binaan yang hari itu menghirup udara bebas.

Saya menutup percakapan dan bergegas pamit dari halaman mushola itu, setelah sekitar lima meter jarak saya melangkah menjauh, tiba-tiba Fadil berlari kembali menghampiri dan menjabat tangan saya.

“Tahun depan saya bebas, semoga kita bisa bertemu lagi dilain kesempatan,” tutupnya sembari tersenyum lirih. (Kanalkalimantan.com/rendy_tisna)

Artikel ini adalah seri catatan reportase perjalanan, saat melakukan peliputan di Kabupaten Barito Kuala, sejak 2019 yang lalu.


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->