Connect with us

Kanal

KPUD HSU Sosialisasi Pemilu Lewat Pentas Drama Tradisional Mamanda

Diterbitkan

pada

Pentas teater tradisional Mamanda yang digelar KPU HSU Foto: Dew

AMUNTAI, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mengadakan malam pagelaran seni dan budaya yang dimeriahkan dengan beberapa pertunjukan seni tradisional dari Yayasan Sanggar Air Amuntai, Sabtu (21/4) malam. Acara yang digelar di Aula Dr H. Idham Chalid, ini dalam rangka menyongsong 1 tahun penyelenggaraan pemilu tahun 2019 dengan mengusung tema “Melalui Pagelaran Seni dan Budaya, Membangun Pemilih Berdaulat guna Mensukseskan Pemilu Serentak 2019”.

Pagelaran seni dan budaya kali ini menampilkan musik panting serta pertunjukan Mamanda, seni teater atau pementasan tradisional yang berasal dari Provinsi Kalsel. Selain itu juga diadakan pembagian doorprize bagi para hadirin, yang menambah kemeriahan acara.

Ketua KPU Kabupaten HSU Hamli mengatakan, kegiatan seperti ini serentak diselenggarakan oleh KPU di seluruh Indonesia, sebagai bentuk penyambutan akan pesta Demokrasi yang akan di gelar pada tahun depan. “Tujuan acara ini adalah menyongsong 1 tahun penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2019 dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat,” imbuh Hamli.

Dikatakannya berdasarkan informasi, untuk pemilu tahun 2019 kedepan, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kabupaten HSU akan mengalami penambahan. “Mulai tahun 2014 sampai tahun 2017 jumlah TPS kita ada 697, sedangkan sekarang berjumlah 746 TPS se-Kabupaten HSU,” katanya.

Menurut Hamli, pada saat ini KPU sedang melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, yaitu pemutakhiran data pemilih yang dimulai pada 17 April sampai dengan 17 Mei 2018. “Kami mengharapkan semua elemen masyarakat dapat aktif berpartisipasi dalam mengawal serta mengontrol pendataan yang saat ini sedang kami laksanakan, karena ini adalah awal pendataan pemilih,” harapnya.

Menurut ketentuan undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa untuk pelaksanaan pemilu tahun 2019, masyarakat yang berhak didata sebagai pemilih itu adalah mereka yang berwarga negara Indonesia yang telah berumur 17 tahun ke atas, serta memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga Kartu Keluarga (KK).

“Pemilih yang berdaulat atau pemilih yang cerdas memiliki beberapa ciri, yaitu mereka yang selalu aktif terhadap pendataan pemilih untuk memastikan namanya terdaftar atau tidak pada daftar pemilih yang akan dikeluarkan dalam daftar pemilih sementara. Pemilih yang cerdas juga akan menggunakan hak pilihnya datang ke TPS, memilih berdasarkan program dan visi misi calon yang ditawarkan, serta turut mengawal dan memperhatikan hasil pemilu,” tuturnya.

Hamli juga berharap partisipasi masyarakat khususnya di Kabupaten HSU dalam pemilu mendatang akan mengalami peningkatan daripada tahun-tahun sebelumnya.(dew)

Reporter: Dew
Editor:Chell


Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->