Connect with us

Politik

KPU Kalsel Anggarkan Rp 4 Miliar untuk Kampanye dan Debat Paslon di Pilkada 2020

Diterbitkan

pada

KPU Kalsel menganggarkan Rp 4 miliar untuk kampanye dan debat paslon Foto: net

BANJARMASIN, KPU Kalsel mengalokasikan dana kurang lebih Rp 4 miliar untuk fasilitasi kampanye peserta Pilkada 2020. Dana tersebut akan dibagi untuk empat macam fasilitasi kampanye yang disediakan KPU berupa alat peraga kampanye (APK), bahan kampanye, iklan kampanye, dan debat pasangan calon.

Ketua KPU Kalsel, Sarmuji mengatakan, debat pasangan calon peserta Pilkada 2020 yang difasilitasi KPU setidaknya akan dilakukan sebanyak tiga kali selama masa kampanye. Format debat pasangan calon walaupun akan lebih sederhana namun akan mengikuti konsep debat pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan oleh KPU RI pada Pilpres 2019 lalu.

“Nanti apakah debat paslon lengkap Cagub dan Cawagub hadir atau pada debat selanjutnya dipisah khusus Cagub atau Cawagub saja nanti kita susun bagaimana baiknya,” kata Sarmuji.

Sedangkan untuk APK, bahan kampanye dan iklan kampanye porsinya akan dibagi rata untuk masing-masing pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel. Fasilitasi lampanye oleh KPU Provinsi Kalsel ini akan dimulai saat masa kampanye pada Bulan Juli 2020 tepat tiga hari setelah penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang maju.

Kampanye dialogis dan tatap muka dijadwalkan berlangsung kurang lebih selama tiga bulan dan kampanye terbuka serta iklan kampanye akan berlangsung selama empat belas hari jelang hari H Pilkada Kalsel 2020. “Tiga hari setelah penetapan sudah masuk masa kampanye, sementara kita siapkan fasilitasi setidaknya untuk tiga pasangan calon dulu. Tapi akan dilihat nanti setelah penetapan,” katanya. (Baca: Ini Tahapan Pilkada 2020 Kalsel).

Fasilitasi kampanye oleh KPU Provinsi Kalsel menurut Sarmuji merupakan kewajiban bagi KPU di daerah sebagai penyelenggara Pilkada. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Pilkada.

Namun bentuk dan format fasilitasi kampanye tersebut menurut Sarmuji masih dimungkinkan berubah jika ada perubahan pada Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada.

Pada Rancangan PKPU sementara oleh KPU RI, Pilkada 2020 rencananya akan dilaksanakan pada September 2020 yang tahapan penyelenggaraannya akan dimulai pada Kamis (1/8) dengan tahapan peneriman Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2).

Selanjutnya, penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi dan Penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Kabupaten/Kota masing-masing dilaksanakan mulai Jumat (28/2/2020) dan Senin (2/3/2020).

Data tersebut selanjutnya akan diteliti, diverifikasi secara faktual dan direkapitulasikan oleh KPU hingga Rabu (22/4/2020). Jika data dukungan memenuhi syarat, maka KPU akan mulai membuka pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah pada Selasa (28/4/2020) hingga Kamis (30/4/2020).

Tahapan selanjutnya termasuk pemeriksaan kesehatan, penelitian syarat pencalonan, perbaikan syarat pencalonan dan tahapan lainnya terkait persyaratan kelayakan administratif dilakukan kurang lebih dua bulan hingga dilakukannya penetapan Calon Kepala Daerah oleh KPU pada Sabtu (13/6/2020).

Sehari setelah penetapan pasangan calon, KPU akan melaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon pada Minggu (14/6/2020) hingga akhirnya pada Bulan September 2020 akan dilaksanakan proses pungut hitung.

KPU menargetkan batas akhir pengumuman perolehan suara Pilkada 2020 di tingkat TPS pada Selasa (29/9/2020).

Terakhir, tahapan dan proses rekapitulasi akan dilakukan di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, Kota/Kabupaten hingga Provinsi ditargetkan selesai pada Kamis (1/10/2020) untuk selanjutnya ditetapkan dan diumumkan maksimal pada Senin (5/10/2020). (trb/md)

Reporter : trb/md
Editor : Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->