Connect with us

HEADLINE

KPK Usut Uang Rp 400 Juta yang Terbongkar dari “Nyanyian” Muslih


Bak bola salju, kasus suap PDAM Bandarmasih menggelinding ke sejumlah pihak. Beredarnnya uang Rp 400 juta dari PT Adhi Karya tidak menutup kemungkinan berimplikasi pada munculnya tersangka baru.


Diterbitkan

pada

Sidang kasus suap PDAM Bandarmasih mengagendakan mendengar keterangan saksi yang meringankan terdakwa. Foto : ammar

BANJARMASIN, Fakta baru terbongkar dalam sidang kasus korupsi Raperda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih dengan terdakwa Muslih dan Trensis. Dalam sidang di PN Tipikor Banjarmasin, Kamis (15/12), pernyataan Muslih perihal adanya dana lain, selain uang Rp 150 juta yang yang diterima dari  PT Chindra Santi Pratama (CSP) sebagai pemenang tender proyek pipanisasi tahun 2016. Yakni, adanya uang sebesar Rp 400 juta dari PT Adhi Karya.

Di depan majelis hakim, Muslih mengatakan, uang Rp 400 juta tersebut diserahkan oleh Sumantri , saat dicecar jaksa penuntut umum (JPU) KPK Amir Nor Dianto.dari PT Adhi Karya melalui Manajer Keuangan PDAM, Trensis. Berdasar informasi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin, Gusti Ridwan Sofyani bahwa akan ada bantuan Kementerian PUPR untuk proyek pipanisasi PDAM Bandarmasin senilai Rp 15 miliar.

Nah, menindalanjuti info tersebut, ujar Muslih, dirinya diminta Gusti Ridwan Sofyani menyiapkan uang Rp 400 juta yang diserahkan kepada seorang perantara bernama Fahri. “Menurut Pak Ridwan, Fahri bisa menguruskan proyek itu ke pemerintah pusat sebagai uang ijon. Jadi uang dari PT Adi Karya itu sebesar Rp 400 juta kemudian diserahkan ke Fahri sebagaimana yang diminta,” ujar Muslih.

Uang tersebut diserahkan secara bertahap oleh salah seorang pejabat PT Adhi Karya bernama Sumantri kepada Fahri sebagaimana permintaan Ridwan Sofyani.

Trensis, selaku manager keuangan PDAM, mengakui adanya uang tersebut. Dia mengatakan, bahwa uang sebasar 400 juta diberikan dalam dua tahap.

“Tahap pertama sebesar Rp 350 juta, kemudian selanjutnya diberikan Rp 50 juta,” katanya.

Uang itu, disebut sebagai jaminan proyek pipanisasi ini akan dilelang pada 2018. Muslih juga mengatakan, perihal jatah 3 persen dari nilai total proyek Rp 15 miliar itu pun berdasar saran Ridwan Sofyani untuk diserahkan ke Fahri sebagai uang panjar ke pejabat pusat.

Nah, saat dicecar Jaksa KPK, Amir Nor Dianto, perihal keberadaan uang Rp 400 juta tersebut, Muslih mengaku tak tahu.

Soal Fahri ini, kabarnya KPK saat ini sedang mengusut yang bersangkutan. Termasuk soal aliran dana sebesar Rp 400 juta dari PT Adhi Karya tersebut. “Kasus ini sedang dikembangkan untuk melacak uang Rp 400 juta yang diserahkan Sumantri dari PT Adhi Karya,” ujar JPU, Ferdian Adi Nugroho, usai sidang.

Sebelunya, sidang kasus Muslih dan Trensis, berlanjut dengan menghadirkan saksi meringankan yang diajukan pembela hukum. Saksi yang diajukan pada sidang yang berlangsung pada Kamis (14/12) di PN Tipikor Banjarmasin, adalah konsultan PDAM se-Indonesia, Audeta, Direktur Eksekutif Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Anshari Mardiono, dan Ketua Penasihat Tim Investasi Kota Banjarmasin, Jafri.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sihar Hamonangan Purba, Audeta mengatakan terdakwa Muslih memiliki dedikasi besar untuk mengembangkan PDAM Bandarmasih sehingga menjadi perusahan air minum yang berprestasi di kancah nasional.

Pun demikian disampaikan Direktur Eksekutif Perpamsi, Anshari Mardiono yang mengatakan kepemimpinan Muslih di PDAM Bandarmasih membawanya menjabat Wakil Ketua Umum Perpamsi. Atas dasar tersebut, dia mengatakan apa yang dilakukan Muslih perlu mendapatkan apresiasi.

Terkait keterangan sejumlah saksi yang meringankan terdakwa tersebut, jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho tak mempermasalahkannya. Namun sebelumnya, JPU sempat meminta klarifikasi terhadap saksi yang lain, yakni Yudha Achmadi, selaku  Direktur Operasional PDAM, yang sekarang menjadi Plt PDAM Bandarmasih dan Sopian, Manager SDM PDAM Bandarmasih. (ammar)

 

Reporter : Ammar
Editor : Cella


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->